Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Vonis 4 Bulan 10 Hari Berakhir, Legislator Sinjai Kamrianto Kini Menghirup Udara Segar

badge-check

					Kamrianto, Legislator Sinjai Fraksi PAN. [Foto: Ist] Perbesar

Kamrianto, Legislator Sinjai Fraksi PAN. [Foto: Ist]

BERITA.NEWS, Sinjai — Kabar terbaru datang dari anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamrianto (32). Legislator tersebut kini telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman penjara terkait kasus pembakaran mobil milik seorang kader Partai Demokrat.

Informasi kebebasan Kamrianto dibenarkan oleh Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah. Ia menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah keluar dari rumah tahanan pada Jumat (13/3/2026).

“Kamrianto sudah bebas ini hari,” kata Darman Syah.

Sebelumnya, Kamrianto divonis hukuman penjara selama 4 bulan 10 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sinjai atas kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar.

Selama menjalani masa hukuman, legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sinjai.

Kasus tersebut juga menyeret seorang terdakwa lain berinisial SF (35). Keduanya divonis bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sinjai pada perkara Nomor 2/Pid.B/2026/PN Snj, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga :  Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

Humas Pengadilan Negeri Sinjai, Ahmad Wiranto, mengatakan majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

“Kedua terdakwa dikenakan Pasal 521 ayat 1,” kata Wiranto saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Sinjai.

Ia menjelaskan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan 10 hari kepada masing-masing terdakwa.

“Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 bulan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wiranto mengungkapkan bahwa perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor.

“Keduanya sepakat damai tanpa syarat,” katanya.

Akibat kasus tersebut, Kamrianto sebelumnya juga diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sinjai hingga proses hukum yang menjeratnya selesai.

Kini setelah menjalani hukuman, kabar kebebasan Kamrianto kembali menjadi perbincangan publik di Kabupaten Sinjai.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal