Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

5 Tahun dari Laporan, Tiba-tiba Terbit DPO! Kuasa Hukum Brigpol Fachrul Minta Peninjauan Ulang

badge-check

					Kuasa hukum Brigpol Facrul, Muhammad Irvan Menyerahkan Surat Keberatan Penerbitan DPO Klinennya. [Foto: Ist] Perbesar

Kuasa hukum Brigpol Facrul, Muhammad Irvan Menyerahkan Surat Keberatan Penerbitan DPO Klinennya. [Foto: Ist]

BERITA.NEWS, Sinjai – Penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Brigpol Fachrul Purnama Putra menuai keberatan dari tim kuasa hukumnya.

Melalui surat resmi, para advokat meminta agar Sipropam Polres Sinjai melakukan peninjauan ulang terhadap keputusan tersebut.

Surat keberatan itu diajukan tim advokat dari Celebes Law Firm pada 12 Maret 2026 kepada Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sinjai.

Dalam surat bernomor 002/B/SK/CLF/III/2026, tim kuasa hukum yang terdiri dari Muhammad Irvan, Ray Gunawan L. Asmoh, dan Muhammad Akbar menyatakan keberatan atas penerbitan DPO Nomor DPO/03/II/2026/SIPPROPAM/RES SINJAI.

DPO tersebut diterbitkan oleh Sipropam Polres Sinjai terkait dugaan pelanggaran disiplin berupa meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.

Kuasa hukum menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan internal dan sidang kode etik profesi, sesuai aturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, tim advokat juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan DPO dalam perkara tersebut.

Menurut mereka, DPO pada umumnya diterbitkan dalam proses penegakan hukum pidana terhadap tersangka yang melarikan diri dari proses penyidikan.

“Perkara yang dimaksud merupakan perkara etik atau disiplin internal, sehingga penerbitan DPO terhadap klien kami patut dipertanyakan dasar hukum, urgensi, serta proporsionalitas tindakannya,” ujar tim kuasa hukum Brigpol Fachrul kepada Berita.News, Kamis (12/3/2026).

Mereka juga menyoroti rentang waktu yang cukup lama antara penerbitan laporan polisi dengan keluarnya DPO tersebut.

Dalam dokumen keberatan disebutkan bahwa laporan polisi diterbitkan pada 25 Oktober 2021, sementara DPO baru diterbitkan pada 27 Februari 2026.

Menurut kuasa hukum, jeda waktu tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum serta proses pemanggilan yang sebelumnya dilakukan terhadap klien mereka.

“Kami meminta agar proses ini dilihat secara objektif dan proporsional. Jangan sampai langkah administratif dalam penegakan disiplin justru menimbulkan persepsi seolah-olah ini perkara pidana,” tegas salah satu kuasa hukum dari Celebes Law Firm.

Lebih lanjut, mereka menjelaskan bahwa dalam praktik penegakan disiplin internal Polri, sidang kode etik tetap dapat dilaksanakan meskipun yang bersangkutan tidak hadir melalui mekanisme sidang in absentia.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa Brigpol Fachrul Purnama Putra telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari kedinasan Polri pada 23 Juli 2025.

Dengan adanya permohonan tersebut, mereka menilai penyelesaian perkara seharusnya dapat ditempuh melalui mekanisme administratif terkait pemberhentian dari dinas kepolisian.

“Kami berharap Sipropam Polres Sinjai dapat meninjau kembali penerbitan DPO tersebut serta mempertimbangkan permohonan pengunduran diri klien kami agar diproses sesuai mekanisme administrasi yang berlaku,” tambahnya.

Melalui surat keberatan itu, tim kuasa hukum meminta Kepala Sipropam Polres Sinjai melakukan evaluasi terhadap penerbitan DPO serta membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme internal yang sesuai dengan ketentuan dalam institusi Polri.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal