BERITA.NEWS, Sinjai — Penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang anggota polisi di Kabupaten Sinjai memicu polemik. Kuasa hukum Brigpol Facrul Purnama Putra secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sinjai.
Langkah hukum tersebut diambil setelah beredarnya dokumen DPO yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP.A/01/X/2021/Sipropam tertanggal 25 Oktober 2021.

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan pelanggaran berupa meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
Namun, kuasa hukum Brigpol Facrul, Muhammad Irvan, menilai penerbitan DPO tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Menurutnya, perkara yang dialami kliennya bukan perkara pidana umum, melainkan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik internal di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Secara prinsip, DPO dikenal dalam praktik penyidikan perkara pidana, khususnya ketika seorang tersangka melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya dalam proses penyidikan sebagaimana diatur dalam sistem hukum acara pidana,” ujar Irvan.
Sementara itu, lanjutnya, perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik anggota Polri pada umumnya diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan internal serta sidang kode etik profesi.
Irvan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik akan melalui tahapan pemeriksaan oleh Propam, pemanggilan terhadap yang bersangkutan, hingga sidang kode etik profesi yang dapat menjatuhkan sanksi disiplin, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bahkan, menurut Irvan, apabila anggota yang bersangkutan tidak hadir atau tidak diketahui keberadaannya, sidang kode etik tetap dapat dilaksanakan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia) sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti rentang waktu yang cukup lama antara laporan polisi yang dibuat pada 2021 dengan penerbitan DPO yang muncul pada 2026.
Menurut Irvan, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kami mempertanyakan mengapa terdapat jeda waktu yang cukup panjang antara laporan polisi dengan penerbitan DPO. Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Irvan mengungkapkan bahwa kliennya juga telah secara resmi mengajukan permohonan pengunduran diri dari kedinasan Polri pada 23 Juli 2025.
Dengan adanya permohonan tersebut, pihaknya menilai penyelesaian persoalan ini lebih tepat ditempuh melalui mekanisme administratif, bukan melalui langkah yang menyerupai penanganan perkara pidana.
“Langkah hukum yang kami tempuh ini merupakan bagian dari upaya memperoleh kejelasan hukum serta memastikan setiap proses penegakan disiplin dilakukan secara proporsional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Irvan.
Pihak kuasa hukum berharap Polres Sinjai, khususnya Sipropam, dapat meninjau kembali penerbitan DPO tersebut sekaligus memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum serta prosedur yang ditempuh dalam penanganan perkara ini.
Dengan demikian, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum.
![]()
























