Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Astaga! Petani 58 Tahun di Sinjai Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri di Kebun Cengkeh

badge-check

					Terduga Pelaku TMP Saat Diamankan di Mapolsek Tombolo Pao, Kabupaten Gowa. [Foto: Ist] Perbesar

Terduga Pelaku TMP Saat Diamankan di Mapolsek Tombolo Pao, Kabupaten Gowa. [Foto: Ist]

BERITA.NEWS, Sinjai — Kasus memilukan mengguncang Kabupaten Sinjai. Seorang pria berusia 58 tahun berinisial TMP, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di rumah kebun cengkeh.

Aksi bejat itu akhirnya terungkap dan pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

Penangkapan dilakukan Unit Resmob Polres Sinjai bersama personel Polsek Tombolo Pao di wilayah hukum Kabupaten Gowa.

Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso yang dikonfirmasi Berita.News pada Kamis pagi 5 Maret 2026 membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, TMP ditangkap di Gowa, ia diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya,” ungkapnya.

Agus mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/III/2026/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel tertanggal 1 Maret 2026 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/14/III/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 4 Maret 2026.

Kejadian di Rumah Kebun

Peristiwa tragis itu terjadi pada 31 Juli 2025 di Dusun Salohe, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.

Saat itu, korban tengah duduk di pintu rumah kebun sambil menunggu hujan reda.

Tanpa diduga, pelaku menghampiri korban dari belakang dan mulai melakukan perbuatan tak senonoh.

Baca Juga :  Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

“Korban sempat berusaha melawan dan menyelamatkan diri ke dalam rumah kebun. Namun, pelaku kembali mendekat dan diduga memaksa korban hingga terjadi persetubuhan,” jelas Kasi Humas.

Korban yang tak kuasa melawan, dilaporkan mengalami tekanan dan trauma atas peristiwa tersebut.

Setelah memberanikan diri, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum.

Pengakuan Mengejutkan

Dalam hasil interogasi, TMP mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya sendiri.

Ia bahkan mengaku aksi itu terjadi sebanyak dua kali di lokasi yang sama, yakni di kebun cengkeh Lingkungan Damoro, Dusun Salohe.

Menurut pengakuannya, peristiwa pertama terjadi usai keduanya memetik cengkeh dan beristirahat di rumah kebun.

“Dua minggu berselang, pelaku kembali mengulangi perbuatannya di tempat yang sama,” beber Agus.

Korban disebut sempat menangis dan menolak, namun pelaku tetap memaksakan kehendaknya.

Proses Hukum Berjalan

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Sinjai. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan terdekat korban.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan seksual, demi melindungi korban dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal