BERITA.NEWS, Sinjai — Kasus memilukan mengguncang Kabupaten Sinjai. Seorang pria berusia 58 tahun berinisial TMP, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di rumah kebun cengkeh.
Aksi bejat itu akhirnya terungkap dan pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

Penangkapan dilakukan Unit Resmob Polres Sinjai bersama personel Polsek Tombolo Pao di wilayah hukum Kabupaten Gowa.
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso yang dikonfirmasi Berita.News pada Kamis pagi 5 Maret 2026 membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, TMP ditangkap di Gowa, ia diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya,” ungkapnya.
Agus mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/III/2026/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel tertanggal 1 Maret 2026 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/14/III/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 4 Maret 2026.
Kejadian di Rumah Kebun
Peristiwa tragis itu terjadi pada 31 Juli 2025 di Dusun Salohe, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.
Saat itu, korban tengah duduk di pintu rumah kebun sambil menunggu hujan reda.
Tanpa diduga, pelaku menghampiri korban dari belakang dan mulai melakukan perbuatan tak senonoh.
“Korban sempat berusaha melawan dan menyelamatkan diri ke dalam rumah kebun. Namun, pelaku kembali mendekat dan diduga memaksa korban hingga terjadi persetubuhan,” jelas Kasi Humas.
Korban yang tak kuasa melawan, dilaporkan mengalami tekanan dan trauma atas peristiwa tersebut.
Setelah memberanikan diri, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
Pengakuan Mengejutkan
Dalam hasil interogasi, TMP mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya sendiri.
Ia bahkan mengaku aksi itu terjadi sebanyak dua kali di lokasi yang sama, yakni di kebun cengkeh Lingkungan Damoro, Dusun Salohe.
Menurut pengakuannya, peristiwa pertama terjadi usai keduanya memetik cengkeh dan beristirahat di rumah kebun.
“Dua minggu berselang, pelaku kembali mengulangi perbuatannya di tempat yang sama,” beber Agus.
Korban disebut sempat menangis dan menolak, namun pelaku tetap memaksakan kehendaknya.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Sinjai. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan terdekat korban.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan seksual, demi melindungi korban dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
![]()
























