Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Tak Banding! Begini Alasan Hakim Vonis Legislator Sinjai 4 Bulan 10 Hari

badge-check

					Sidang Putusan Dua Terdakwa Kasus Pembakaran Mobil di Pengadipan Negeri Sinjai. (Foto: Ist) Perbesar

Sidang Putusan Dua Terdakwa Kasus Pembakaran Mobil di Pengadipan Negeri Sinjai. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Sinjai – Kasus pengrusakan mobil yang menyeret seorang anggota DPRD aktif di Kabupaten Sinjai akhirnya resmi berakhir.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 bulan 10 hari penjara kepada Sufriadi alias Yura Bin Angkong dan Kamrianto Bin Kamaruddin dalam perkara Nomor 2/Pid.B/2026/PN Snj.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Anthonie Spilkam Mona selaku Ketua Majelis Hakim yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sinjai.

Dalam amar putusan, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta secara melawan hukum merusak barang yang seluruhnya milik orang lain” sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 8 bulan penjara.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan keduanya tetap ditahan.

Baca Juga :  Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Sejumlah barang bukti dinyatakan dimusnahkan, sementara kendaraan dan dokumen kepemilikan dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai penetapan hakim.

Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500 secara bersama-sama.

Ketua Pengadilan Negeri Sinjai Anthonie Spilkam Mona menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan telah melalui pertimbangan hukum yang matang.

“Majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah, serta pertimbangan yuridis yang objektif. Putusan ini bukan melihat status atau jabatan terdakwa, tetapi murni berdasarkan pembuktian di persidangan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim merupakan hal yang lumrah dalam proses peradilan.

“Majelis memiliki kewenangan independen dalam menilai seluruh aspek perkara, termasuk hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa,” ujarnya.

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa menyatakan menerima amar putusan dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

Dengan demikian, perkara yang sempat menjadi perhatian masyarakat Sinjai karena melibatkan legislator aktif tersebut resmi berkekuatan hukum tetap.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal