Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Transaksi Haram Terendus! Satpolairud Paser Tangkap Terduga Bandar di Longikis

badge-check

					Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan di Posko Satpolair Polre Paser. (Foto: Ist) Perbesar

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan di Posko Satpolair Polre Paser. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Kaltim – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Paser kembali terbongkar. Seorang pria berinisial L (40) tak berkutik saat Tim Hiu Biru Satpolairud Polres Paser menggerebek rumahnya di Muara Adang, Kecamatan Longikis, Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Paser, Kalimantan Timur.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Tim Hiu Biru Satpolairud Polres Paser.

Tanpa membuang waktu, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan.

Dari tangan terduga L, aparat berhasil menyita dua paket sabu dengan berat total 7,79 gram.

Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp25.000 serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Kasat Polairud Polres Paser, AKP Andi Ferial J membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Paser berinisial L (40) bersama dengan barang bukti lainnya,” ujar Andi Feri, Kamis (12/02/2026).

Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo.

Melalui Kasat Polairud, ia menyampaikan penghargaan atas kerja keras Tim Hiu Biru dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah perairan Paser.

“Terima kasih atas kerja keras Satpolairud Polres Paser yang berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Paser. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan di wilayah Polres Paser,” tegas AKBP Novy.

Atas perbuatannya, terduga L dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan terbaru dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP Tahun 2023.

Kini, terduga pelaku telah ditahan di Rutan Satpolairud Polres Paser guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Paser menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan stabilitas keamanan wilayah.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal