BERITA.NEWS, Selayar — Jagat media sosial di Kabupaten Kepulauan Selayar mendadak dihebohkan dengan beredarnya informasi dugaan praktik illegal fishing di perairan Pantai Timur, Kecamatan Bontomatene.
Isu tersebut bahkan menyeret nama Kepala Desa Tanete, hingga memicu perhatian serius aparat kepolisian.
Merespons cepat informasi yang viral tersebut, Kapolsek Bontomatene IPTU Rahmat Saleh bersama sejumlah personel langsung turun ke lapangan dengan melakukan kunjungan dan klarifikasi ke Kantor Desa Tanete, Rabu (4/2/2026) pagi.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Polri dalam merespons informasi publik sekaligus menjaga stabilitas keamanan serta sinergitas antara kepolisian dan pemerintah desa.
Dalam pertemuan itu, Kapolsek Bontomatene berkoordinasi langsung dengan Kepala Desa Tanete, Darwis, guna menggali informasi serta memastikan kebenaran isu yang beredar luas di media sosial.
“Koordinasi ini kami lakukan untuk mengklarifikasi isu yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya tindak illegal fishing di perairan Pantai Timur. Dari hasil koordinasi, Kepala Desa Tanete menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam praktik illegal fishing sebagaimana yang disebutkan dalam unggahan tersebut,” ujar IPTU Rahmat Saleh.
Meski demikian, Polsek Bontomatene menegaskan tidak serta-merta menghentikan proses. Penyelidikan lanjutan tetap dilakukan untuk memastikan apakah informasi yang beredar tersebut memiliki dasar fakta atau tidak.
Kapolsek juga mengimbau Kepala Desa Tanete dan seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan praktik penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Pantai Timur maupun sekitarnya.
“Jika menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan kepada kami. Bila belum memungkinkan melapor langsung, masyarakat bisa membantu dengan dokumentasi yang dapat mendukung proses pembuktian,” tegasnya.
Terkait unggahan di media sosial, IPTU Rahmat Saleh mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara.
Namun demikian, penggunaan media sosial harus tetap mengedepankan tanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga berharap pemilik akun yang mengunggah informasi tersebut dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu proses penyelidikan, apabila informasi yang disampaikan benar adanya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan memberikan apresiasi atas langkah cepat jajaran Polsek Bontomatene dalam merespons keresahan masyarakat.
“Terima kasih Kapolsek Bontomatene sudah respons info warga. Kasat Reskrim dan Polairud juga sementara melakukan penyelidikan terkait informasi ini,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga kelestarian sumber daya laut serta rasa keadilan bagi masyarakat nelayan.


Comment