Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Tega Banget! Ditinggal Orang Tua ke Malaysia, Gadis SMP di Bulukumba Malah Jadi Pelampiasan Nafsu Bejat Pria 50 Tahun

badge-check

					Pria 50 Tahun Rudapksa Gadis Belia yang Masih SMP di Bulukumba. (Foto: Ilustrasi/ iStockphoto) Perbesar

Pria 50 Tahun Rudapksa Gadis Belia yang Masih SMP di Bulukumba. (Foto: Ilustrasi/ iStockphoto)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Kabar memilukan datang dari Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba. Seorang gadis belia yang masih berusia 14 tahun yang seharusnya fokus mengejar mimpi di bangku SMP, justru harus menelan pil pahit.

Ia menjadi korban pelampiasan nafsu bejat seorang pria paruh baya inisial HM (50) yang masih memiliki hubungan kerabat dengannya.

Aksi Bejat Pelaku di Saat Rumah Sepi

Pelaku HM (50), warga Palangngisang, kini tak berkutik setelah diringkus aparat kepolisian dari Resmob Polres Bulukumba.

Ironisnya, aksi bejat ini dilakukan di rumah korban sendiri. Pelaku memanfaatkan situasi saat kakek korban, berangkat bekerja. Disitulah HM dengan leluasa melancarkan aksinya.

Korban diketahui tinggal bersama kakeknya lantaran kedua orang tuanya tengah mengadu nasib mencari nafkah di Malaysia.

Namun, perlindungan yang ia harapkan justru ternoda oleh ulah HM, yang merupakan kerabat nenek korban.

Korban Diancam Akan Dipukul

Berdasarkan pengakuan korban, penderitaan ini bukan baru sekali terjadi. Pelaku diduga telah merudapaksa korban berulang kali sejak November 2025.

Selama berbulan-bulan, korban terpaksa tutup mulut karena berada di bawah bayang-bayang ketakutan.

“Pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya dengan ancaman akan dipukul jika tidak dituruti,” ungkap keterangan dari pihak kepolisian.

Terbongkar Setelah Korban Berani Bicara

Keberanian korban muncul pada awal Januari 2026. Tak sanggup lagi menahan beban mental dan perlakuan kasar pelaku, ia akhirnya mengadu kepada sang kakek.

Bak disambar petir di siang bolong, kakek korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bulukumba pada 7 Januari 2026.

Ancaman 12 Tahun Penjara Menanti

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H Marala, mengonfirmasi bahwa pelaku HM kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Bulukumba.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas AKP H Marala.

Kini, selain proses hukum yang berjalan, pendampingan psikologis bagi korban menjadi fokus utama untuk menyembuhkan trauma mendalam yang dialami siswi SMP tersebut.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal