BERITA.NEWS, Bantaeng — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantaeng mencatat capaian signifikan dalam pelayanan administrasi kependudukan sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Sepanjang tahun 2025, Disdukcapil Bantaeng mencetak sebanyak 18.420 Kartu Keluarga (KK), melakukan 3.059 perekaman e-KTP, serta menerbitkan 2.905 KTP baru dan 17.731 cetak ulang KTP.

Kepala Disdukcapil Bantaeng, M. Ali Imran, menyebut capaian tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan yang cepat dan akurat.
“Data ini menjadi indikator bahwa pelayanan adminduk masih sangat dibutuhkan masyarakat. Kami terus berupaya meningkatkan kecepatan, ketepatan, dan kualitas layanan,” ujar M. Ali Imran kepada Berita.News, Kamis (15/1/2026).
Selain itu, pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) juga menunjukkan tren positif dengan 2.931 cetak baru dan 177 cetak ulang sepanjang tahun 2025.
Pada aspek transformasi digital, Disdukcapil Bantaeng mencatat 9.887 aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebagai bagian dari upaya mendukung sistem pelayanan berbasis elektronik.
Di bidang pengelolaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dilakukan input NIK baru untuk 4.077 penduduk di bawah 17 tahun dan 124 penduduk di atas 17 tahun, serta pemunculan NIK masing-masing 67 dan 260 jiwa.
Disdukcapil Bantaeng juga menerbitkan 211 biodata penduduk dan 2.278 Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) selama tahun berjalan.
Data mobilitas penduduk menunjukkan 1.969 penduduk pindah masuk dan 3.868 penduduk pindah keluar dari Kabupaten Bantaeng sepanjang 2025.
Menurut M. Ali Imran, capaian tersebut menjadi dasar penting dalam menyusun rencana kerja tahun 2026 yang lebih adaptif dan berbasis data.
“Tahun 2026 kami akan memperkuat layanan digital, memperluas jangkauan pelayanan, serta memastikan seluruh warga mendapatkan hak administrasi kependudukannya secara mudah dan merata,” tegasnya.
Disdukcapil Bantaeng menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang berkualitas.
![]()





























