BERITA.NEWS, Jeneponto — Karantina Sulawesi Selatan melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Jeneponto melakukan pengawasan terhadap pemasukan 38 ekor kerbau jantan asal Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tiba di Pelabuhan Jeneponto menggunakan KLM Buana Ratna XX.
Pengawasan dilakukan segera setelah kapal bersandar guna memastikan seluruh hewan memenuhi persyaratan kesehatan dan regulasi perkarantinaan.
Dalam proses pengawasan, petugas karantina menjalankan prosedur standar operasional, meliputi verifikasi dokumen, pemeriksaan fisik hewan, serta tindakan disinfeksi pada ternak dan alat angkut.
Langkah ini diterapkan untuk menjamin bahwa setiap media pembawa yang masuk berada dalam kondisi sehat dan aman bagi lingkungan serta sektor peternakan di Sulawesi Selatan.
Kegiatan pengawasan tersebut melibatkan sinergi lintas instansi, di antaranya personel TNI Angkatan Darat, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), serta Dinas Perhubungan.
Kolaborasi ini turut memperlancar proses bongkar muat sekaligus memperkuat pengamanan wilayah dari potensi masuknya komoditas ilegal atau tidak memenuhi standar biosekuriti.
Selain aspek administratif dan kesehatan umum, pemeriksaan difokuskan pada upaya mitigasi risiko penyakit hewan eksotis, khususnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD).
Pengawasan ketat dinilai penting mengingat kerbau merupakan komoditas strategis bernilai ekonomi tinggi bagi masyarakat dan industri peternakan lokal.
Melalui kegiatan ini, Karantina Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan hayati dan ketahanan sumber daya peternakan.
Pengawasan di Pelabuhan Jeneponto menjadi bagian dari penerapan sistem biosekuriti untuk mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan melindungi wilayah Sulawesi Selatan dari ancaman penyakit hewan menular.
- Sumber: https://karantinaindonesia.go.id/


Comment