Pemkab Jeneponto Akan Lantik 6.142 PPPK Paruh Waktu, Gaji Dibebankan ke Anggaran OPD

Pelantikan

Pelantikan PPPK Paruh Waktu. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Jeneponto — Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akan melantik sebanyak 6.142 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Senin (29/12/2025) di Lapangan Passamaturukang, Kecamatan Binamu.

Pelantikan tersebut menandai dimulainya skema kerja pegawai paruh waktu yang penggajiannya tidak dibebankan langsung kepada pemerintah pusat.

Kepala BPKAD Jeneponto, Armawi Pakihi, menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang diangkat melalui sistem perjanjian kerja, namun hanya bekerja setengah waktu.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, gaji PPPK paruh waktu melekat pada anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Tidak ada alokasi khusus, cuma akan digaji sesuai kegiatan yang ada di OPD masing-masing. Tergantung kondisi anggaran di OPD saat ini,” ujar Armawi, Minggu (28/12/2025).

Ia menegaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu dipastikan berbeda dibanding saat masih berstatus honorer, karena kini telah memiliki SK resmi pengangkatan.

“Alhamdulillah dengan keluarnya SK PPPK paruh waktu tentu sangat berbeda waktu adik-adik masih honorer,” jelasnya.

Armawi menambahkan, PPPK paruh waktu tidak memperoleh tunjangan seperti pegawai penuh waktu, sementara masa kontrak hanya berlaku satu tahun dan diperbarui setiap tahunnya.

“Yang saya tahu tidak memiliki tunjangan. Kalau masa kontraknya, silakan kita hubungi Kepala BKPSDM,” ungkapnya.

Terkait keterbatasan alokasi anggaran, Armawi menyebut bahwa pada tahun 2026 transfer keuangan daerah (TKD) mengalami pengurangan sebesar Rp169 miliar, sehingga turut memengaruhi ruang fiskal pemerintah daerah.

“Secara otomatis mempengaruhi penganggaran tahun 2026,” tandasnya.

Comment