GEGER! Petani di Sinjai Tega Rudapaksa Gadis Disabilitas Berkali-kali, Dalihnya Bikin Darah Mendidih

disabilitas

Terduga Pelaku Saat Masih Diamankan di Polsek Sinjai Selatan. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Sinjai – Warga Desa Polewali, Sinjai Selatan, mendadak heboh. Seorang pria paruh baya berinisial AL (41) yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, ditangkap polisi.

AL ditangkap setelah terungkap melakukan aksi bejat terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial AN (28).

Ironisnya, aksi tak senonoh ini dilakukan pelaku berkali-kali di saat rumah korban sedang sepi. Kasus ini kini ditangani serius oleh jajaran Polres Sinjai.

Penangkapan Dramatis di Malam Hari

Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan untuk menghindari amukan massa yang geram akan perbuatannya.

“Benar, Tim Resmob Polres Sinjai bergerak cepat melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku AL di Polsek Sinjai Selatan pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WITA. Langkah ini diambil guna memastikan proses hukum berjalan lancar dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di lokasi kejadian,” ujar Ipda Agus Santoso kepada awak media.

Modus Bejat: Memanfaatkan Kesunyian Rumah

Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi biadab ini terendus setelah keluarga korban merasa ada yang tidak beres.

Pelapor, NA (30), mendapatkan informasi dari saksi-saksi terkait apa yang dialami korban di kediamannya.

Ipda Agus Santoso menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi fisik korban yang terbatas untuk melancarkan aksinya.

“Kami menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/312/XII/2025/SPKT. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga melakukan persetubuhan tersebut saat rumah dalam keadaan kosong. Korban yang merupakan penyandang disabilitas tentu berada dalam posisi yang sangat rentan,” jelas Ipda Agus.

Pengakuan Pelaku yang Mengejutkan

Yang lebih mengejutkan, saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, AL tidak membantah perbuatannya. Namun, alasan yang dilontarkannya justru memicu kemarahan keluarga korban.

Ipda Agus Santoso membeberkan detail pengakuan pelaku dari hasil interogasi awal yang dilakukan pihaknya.

“Pelaku AL mengakui telah berhubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak 5 kali dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Aksi terakhirnya dilakukan pada November 2025 lalu,” ungkap Ipda Agus.

Lebih lanjut, Ipda Agus menambahkan bahwa pelaku mencoba membela diri dengan alasan yang sulit diterima akal sehat mengingat kondisi mental dan fisik korban.

“Pelaku berdalih bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun, kami dari pihak kepolisian menekankan bahwa korban adalah penyandang disabilitas yang memiliki perlindungan hukum khusus. Status tersebut menjadi perhatian utama kami dalam penyidikan ini,” tegasnya.

Ancaman Hukum dan Perlindungan Korban

Saat ini, AL sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sinjai dan diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Terduga pelaku saat ini sudah diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai untuk pendalaman lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban. Segala bentuk kekerasan seksual, apalagi terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, tidak akan kami toleransi,” tutup Ipda Agus Santoso.

Keluarga korban berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mengingat trauma mendalam yang dialami oleh AN.

Comment