BERITA.NEWS, Bulukumba — Misteri teror begal di sejumlah titik rawan di Kabupaten Bulukumba akhirnya terungkap. Pelakunya seorang pria berinisial IW alias Ilo (37).
Ilo ditangkap polisi setelah diduga menjadi pelaku serangkaian aksi curas yang kerap menghantui pengendara, khususnya perempuan, di beberapa lokasi jalan sepi.

Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto mengumumkan penangkapan ini dalam konferensi pers di depan ruang gelar perkara Polres Bulukumba, Rabu (24/12/2025).
Pelaku dihadirkan mengenakan pakaian tahanan oranye bersama sejumlah barang bukti, termasuk dua handphone, satu sepeda motor, helm, dan jaket hoodie hitam yang dipakai saat beraksi.
Empat Lokasi Aksi Begal yang Bikin Warga Resah
Dari hasil pemeriksaan, IW mengaku beraksi di empat titik berbeda wilayah Bulukumba, semuanya berada di jalur yang minim penerangan dan sepi pengendara:
- Dusun Pabentengan, Desa Bontobangun, Kecamatan Rilau Ale — Sabtu (13/12/2025), pukul 18.30 Wita.
- Jalan Sawerigading, Kelurahan Terang-Terang, Kecamatan Ujung Bulu — Selasa (16/12/2025), pukul 19.30 Wita.
- Dusun Allu, Desa Tamatto, Kecamatan Ujung Loe — Sabtu (20/12/2025), pukul 20.30 Wita.
- Jalan Dato Tiro, Kelurahan Kaumeme, Kecamatan Ujung Bulu — Sabtu (22/11/2025), pukul 18.30 Wita.
Di semua lokasi tersebut, korban yang mayoritas perempuan dirampas tasnya saat melintas sendirian. Sejumlah korban bahkan terjatuh dan mengalami luka-luka.
Modus Membuntuti Korban di Jalan Sepi
Kapolres menjelaskan, pelaku berkeliling menggunakan motor untuk mengincar pengendara perempuan bertas selempang.
Setelah membuntuti hingga ke area sunyi, pelaku menarik tas korban secara paksa.
“Pelaku mengakui beraksi seorang diri dan memilih lokasi yang sepi agar korbannya tidak sempat meminta pertolongan,” ujar Kapolres.
IW juga mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
Pelaku Dilumpuhkan Saat Berusaha Kabur
Pelaku ditangkap tim gabungan Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba di rumah keluarganya di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Selasa sore (23/12/2025).
Namun saat diarahkan menunjukkan TKP, pelaku berusaha melawan hingga polisi menembak bagian betisnya secara tegas dan terukur.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Bulukumba dan dijerat Pasal 365 KUHP subsider Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Imbauan untuk Warga, Terutama Perempuan
AKBP Restu Wijayanto mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat melintas di jalan sepi.
“Jika merasa diikuti, segera cari tempat ramai atau hubungi pihak kepolisian,” tegasnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP tambahan di wilayah Bulukumba.
![]()
























