BERITA.NEWS, Selayar — Seorang pemuda asal Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara setelah menerima tawaran kerja melalui media sosial Facebook.
Korban diketahui bernama Andi Arung (18), warga Dusun Bangko, Desa Batang, Kecamatan Takabonerate. Ia dilaporkan berada di Kamboja, Selasa (16/12/2025), setelah sebelumnya berpamitan kepada keluarga untuk bekerja di Morowali, Sulawesi Tengah.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Takabonerate, Polres Kepulauan Selayar, usai menerima kabar mengejutkan dari korban yang mengaku telah berada di luar negeri.
Menurut keterangan keluarga, korban sempat menghubungi orang tuanya melalui aplikasi WhatsApp dan menyampaikan bahwa dirinya sudah berada di Kamboja, bukan di Morowali seperti yang selama ini diyakini.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bersama pemerintah setempat langsung bergerak cepat.
Polisi mengumpulkan bahan keterangan serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk langkah lanjutan, termasuk upaya perlindungan terhadap korban.
Kasat Intelkam Polres Kepulauan Selayar, IPTU Agus Indrawan, membenarkan adanya penyelidikan terkait dugaan TPPO tersebut.
“Anggota kami sudah menemui sejumlah keluarga korban. Kami akan melakukan upaya-upaya yang diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan Polda dan Mabes Polri,” ungkap IPTU Agus.
Berdasarkan penyelidikan awal, peristiwa bermula pada pertengahan November 2025, ketika korban berkenalan dengan seorang pria berinisial AL alias Pace melalui Facebook.
Terduga pelaku mengaku berasal dari Maluku dan menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar di perusahaan tambang di Morowali.
Ironisnya, korban dan terduga pelaku tidak pernah bertemu langsung sebelumnya.
Korban kemudian berangkat ke Makassar pada 25 November 2025 untuk menemui terduga pelaku, sebelum melanjutkan perjalanan yang disebut-sebut menuju Morowali.
Orang tua korban saat itu meyakini anaknya akan bekerja di wilayah Sulawesi Tengah.
Namun, fakta mengejutkan terungkap pada 9 Desember 2025, saat korban menghubungi keluarganya dan mengaku telah menempuh perjalanan panjang dari Makassar, Jakarta, Medan, Malaysia, hingga akhirnya tiba di Kamboja.
Dari keterangan korban kepada keluarga, saat ini ia bekerja di sebuah perusahaan berbasis komputer dengan tugas mengawasi komputer selama jam kerja.
Korban tinggal di mess perusahaan bersama beberapa pekerja lain dan masih diperbolehkan menggunakan telepon genggam pada waktu tertentu.
Korban juga diketahui masih berkomunikasi dengan kerabatnya di Desa Kayuadi, Kecamatan Takabonerate.
Korban sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya yang menurun kepada orang tuanya pada Senin malam, 15 Desember 2025.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan menegaskan bahwa dugaan TPPO menjadi atensi serius Polri dan akan ditangani secara profesional.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi tanpa prosedur yang jelas, terutama yang berasal dari media sosial.
Kapolres juga mengingatkan agar setiap keberangkatan kerja, baik ke luar daerah maupun ke luar negeri, dilakukan melalui jalur resmi dan melibatkan instansi terkait.
“Hal ini sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang yang masih menjadi ancaman nyata,” imbuh Kapolres.
![]()
























