BERITA.NEWS, Bulukumba — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba resmi menetapkan dan menahan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bulukumba berinisial ANJ (60).
Kejari Bulukumba menetapkan ANJ sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan aset PDAM tahun 2021–2024, Rabu (19/11/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba mengantongi alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi, dokumen, serta keterangan ahli.
Langkah ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/P.4.22/Fd.2/05/2025 tanggal 9 Mei 2025.
Kajari Bulukumba, Banu Laksmana, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan yang mendalam dan profesional.
“Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan objektif dan transparan. Setiap tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Dalam penyidikan, ANJ yang menjabat sebagai Direktur PDAM periode 2021–2024 diduga melakukan pengambilan kas perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban yang sah.
Penyidik juga menemukan sejumlah transaksi pembelanjaan yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas BUMD.
Selain itu, dua unit mobil tangki milik PDAM diketahui dijual tanpa sepengetahuan Kuasa Pemilik Modal (KPM).
PDAM juga mengalami kehilangan potensi pendapatan akibat tidak dilakukannya penagihan denda kepada sejumlah pelanggan.
Inspektorat Kabupaten Bulukumba melalui hasil auditnya mencatat kerugian negara sebesar Rp443.390.542,67, termasuk kompensasi pemerintah yang tidak semestinya dibayarkan serta keuntungan yang diduga diperoleh tersangka.
Banu Laksmana kembali menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas korupsi.
“Kasus ini menjadi perhatian kami karena PDAM merupakan sektor layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kerugian negara harus dipulihkan, dan pihak yang bertanggung jawab wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Atas perbuatannya, ANJ dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bulukumba selama 20 hari, terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025.


Comment