BERITA.NEWS, Bulukumba – Seorang pria asal Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, berinisial SL alias L (34), ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Bulukumba.
SL ditangkap di kawasan wisata Tanjung Bira setelah kedapatan menyimpan sabu puluhan gram di dalam tempat permen.
Penangkapan dramatis itu terjadi pada Senin malam (10/11/2025) di salah satu wisma sekitar area Cafe Bira, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari.
Dipimpin IPDA Abdul Salam, tim bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa terduga SL sering membawa narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku melintas di depan anggota sehingga langsung dilakukan pembuntutan hingga ke salah satu wisma,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/11/2025).
Saat penggerebekan, petugas dibuat terkejut. Dari dalam pembungkus permen di samping kamar, ditemukan satu sachet besar diduga sabu seberat 10,2 gram.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menunjukkan sachet kecil berisi 0,3 gram sabu yang disembunyikan di motor Yamaha NMAX miliknya.
“Anggota menemukan satu sachet besar diduga sabu di pembungkus permen, kemudian pelaku menunjukkan satu sachet kecil lainnya yang disimpan pada motornya,” jelas AKP Risal.
Dalam pemeriksaan, SL mengakui barang haram itu adalah miliknya.
Ia menyebut memperolehnya dari seseorang melalui perantara, dengan membayar uang muka sebesar Rp4,5 juta untuk paket sabu seberat 10,5 gram.
Identitas pemasok kini masih dalam proses penyelidikan.
“Terduga pelaku mengakui barang itu miliknya. Untuk dua orang yang disebut sebagai pemasok, sedang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba.
SL beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang menyuplai kawasan wisata tersebut.


Comment