Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Nekat Ancam Polisi Pakai Badik! Pencuri Cengkeh di Bulukumba Akhirnya Tumbang di Tangan Resmob

badge-check

					Terduga Pelaku Pencuri Cengkeh Kering, HU. (Foto: Istimewa) Perbesar

Terduga Pelaku Pencuri Cengkeh Kering, HU. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bulukumba — Aksi pencurian hasil bumi di Kabupaten Bulukumba berakhir dramatis. Seorang pria berinisial HU (38) nekat melawan dan mengancam polisi dengan sebilah badik saat hendak ditangkap karena mencuri satu karung cengkeh kering milik warga Dusun Batu Tompo, Desa Bajiminasa, Kecamatan Rilau Ale.

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 6 November 2025, ketika korban J (47) melaporkan kehilangan satu karung cengkeh kering miliknya ke Polsek Rilau Ale. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat.

Tim gabungan dari Resmob Polres Bulukumba dan Polsek Rilau Ale segera turun tangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku mengarah kepada HU, warga Desa Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale.

“Tim Resmob bersama Kanit Reskrim Polsek Rilau Ale menyusun skema penangkapan dan langsung menuju lokasi keberadaan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, Minggu (9/11/2025).

Namun penangkapan tak berjalan mulus. HU sempat melakukan perlawanan sengit dengan menghunus badik dan berusaha kabur dari kejaran petugas. Aksi itu tak berlangsung lama, Tim Resmob berhasil menghalau dan melumpuhkan pelaku tanpa korban jiwa.

Setelah diamankan, HU digiring ke Posko Resmob Polres Bulukumba untuk menjalani interogasi. Dalam pemeriksaan, dia mengakui telah mencuri satu karung cengkeh kering dari rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci.

“Pelaku mengaku menjual hasil curian itu dan menggunakan uangnya untuk membayar utang serta kebutuhan sehari-hari,” jelas Iptu Muhammad Ali.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan barang bukti utuh berupa satu karung cengkeh dengan berat sekitar 60 kilogram di tempat penjualan yang ditunjukkan pelaku.

Kini, HU beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rilau Ale untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal