Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Sikap Tegas PAN Sinjai: Dukung Polisi, Usul ke DPW Kamrianto Dinonaktifkan dari Kursi DPRD

badge-check

					Kamrianto Anggota DPRD Sinjai dan Mobil Pajero Milik Iskandar yang Dibakar. (Foto: Kolase Berita.News) Perbesar

Kamrianto Anggota DPRD Sinjai dan Mobil Pajero Milik Iskandar yang Dibakar. (Foto: Kolase Berita.News)

BERITA.NEWS, Sinjai — Seorang anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Kamrianto (31), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat.

Legislator Fraksi PAN itu kini mendekam di sel tahanan Polres Sinjai bersama rekannya, SF alias Yura (35).

Kasus ini mencuat setelah mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi DD 227 UL milik Iskandar, kader Partai Demokrat, terbakar di halaman rumahnya di Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara, pada Kamis (23/10/2025) dini hari.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.38 WITA. Sebelumnya, korban baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 WITA dan memarkir kendaraannya.

Tak lama berselang, sekitar pukul 03.45 WITA, keluarga korban dikejutkan suara ledakan keras dari depan rumah. Saat keluar, mereka mendapati mobil sudah dilalap api.

Kepolisian yang menerima laporan dari korban langsung bergerak cepat. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI, penyidik akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku, salah satunya ternyata seorang wakil rakyat.

Baca Juga :  Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. “Motifnya masih kami dalami. Namun yang jelas, kedua tersangka sudah kami tahan dan terancam pasal berlapis,” tegas Agus, Selasa (4/11/2025).

Keduanya dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Akibat kasus ini, posisi Kamrianto di kursi DPRD Sinjai kini terancam. Sekretaris PAN Sinjai, Ramli, menegaskan pihaknya telah mengusulkan agar Kamrianto dinonaktifkan sementara sebagai anggota DPRD.

“Kita sudah usulkan ke DPW agar saudara Kamrianto dinonaktifkan sementara. Tindakannya jelas mencederai citra dan nama baik partai,” tegas Ramli kepada wartawan di Sinjai.

Ia menambahkan, PAN mendukung penuh langkah kepolisian dalam memproses hukum tanpa pandang bulu.

“Kami mendukung penuh aparat untuk menuntaskan kasus ini sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang legislator aktif yang seharusnya menjadi panutan masyarakat, bukan justru tersangkut kasus pidana berat.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal