BERITA.NEWS, Sinjai – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus pembakaran mobil mewah jenis Toyota Fortuner.
Peristiwa yang terjadi di BTN Lappa Mas 3 pada 23 Oktober 2025 itu kini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota DPRD aktif.
Kasus ini berawal dari laporan Iskandar Bin Ambo Tuo, pemilik mobil Fortuner hitam yang terbakar secara misterius.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Sat Reskrim Polres Sinjai akhirnya membongkar fakta mengejutkan.
Api yang melahap kendaraan tersebut bukan kecelakaan, melainkan aksi pembakaran yang direncanakan.
Dua orang pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah KM (31), anggota DPRD Sinjai aktif dari Fraksi PAN, dan SF alias Yura (35), seorang petani asal Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju.
Keduanya diduga kuat bersekongkol dalam melakukan pembakaran tersebut. Polisi bahkan menyita barang bukti berupa mobil Xenia, pakaian, serta handphone milik salah satu pelaku.
Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, mengungkapkan bahwa penyidik kini masih mendalami motif di balik aksi nekat tersebut.
“Motifnya masih kami dalami. Namun yang jelas, kedua tersangka sudah kami tahan dan terancam pasal berlapis,” tegasnya. Selasa (4/11/2025).
Para pelaku kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 187 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembakaran.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu.
“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar akan kami proses sesuai aturan,” ujarnya menutup.
Kasus ini pun menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Sinjai.
Banyak yang tak menyangka seorang wakil rakyat bisa terseret dalam kasus kriminal yang begitu serius.


Comment