Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Baru Bebas, Petani di Bulukumba Kembali Terciduk Nyabu di Rumah Sendiri

badge-check

					HM Dusun Balo-Balo, Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang, Bulukumba. (Foto: Istimewa) Perbesar

HM Dusun Balo-Balo, Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang, Bulukumba. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Seorang petani di Kabupaten Bulukumba harus kembali berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengonsumsi sabu di rumahnya sendiri.

Ironisnya, pelaku yang diketahui berinisial HM (38) itu baru beberapa waktu lalu bebas dari penjara atas kasus yang sama.

Penangkapan HM dilakukan oleh Tim Unit 1 Sat Narkoba Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Abdul Salam, Minggu malam, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 Wita.

Aksi penggerebekan berlangsung di Dusun Balo-Balo, Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang, setelah polisi menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku.

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 pireks kaca berisi sabu, 1 alat isap (bong), dan 1 unit ponsel milik HM.

Saat digerebek, pelaku sedang asyik mengonsumsi sabu tanpa menyadari rumahnya sudah dikepung aparat.

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal mengungkapkan, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti mengandung metamfetamin (sabu), dan hasil tes urine pelaku juga positif.

“HM diamankan saat sedang mengonsumsi sabu di rumahnya. Barang bukti sudah dikirim ke laboratorium forensik Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Akhmad Risal, Sabtu (1/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, HM ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku tidak direhabilitasi karena merupakan residivis. Ia pernah menjalani hukuman atas kasus narkotika di Pengadilan Negeri Bulukumba pada tahun 2023 selama lebih dari satu tahun,” tegas Kasat.

Kini, HM harus kembali mendekam di Rutan Mapolres Bulukumba. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bulukumba.

“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutup AKP Akhmad Risal.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal