BERITA.NEWS, Makassar – Seorang perempuan asal Makassar bernama Annisa Novianti Agis, viral usai diberitakan media massa di Maluku karna dirinya dituduh oleh suaminya membuat akta cerai palsu.
Padahal akta tersebut merupakan produk hukum yang sangat kuat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Makassar setelah melalui proses perceraian yang sah. Rabu, (29/10/2025).
Setelah membaca dan mendalami berita yang beredar, Perempuan asal Makassar tersebut, dalam pengakuannya kepada media menilai bahwa ia telah benar-benar menggugat cerai suaminya.
“Suami saya saya gugat cerai di Pengadilan Agama Makassar, dan setelah gugatan perkara itu berlangsung Pengadilan Agama menerbitkan akta cerai”, ungkap perempuan asal Makassar tersebut.
Selain itu, Annisa Novianti Agis menyampaikan alasan mengapa ia turut angkat bicara terkait tuduhan dari suaminya disebabkan ia risih karena telah diseret dalam tuduhan tersebut.
“Saya angkat bicara karena saya risih karena saya disebut sebut. Padahal akta cerai itu telah kuat secara hukum, karena diterbitkan oleh pengadilan yang pada dasarnya memiliki wewenang untuk menyelesaikan perkara perceraian”, ungkap Anisa.
Annisa Novianti Agis berharap, dengan ia juga angkat bicara kepada media dapat menjadi penerang kepada suaminya bahwa segala proses hukum telah dilakukan hingga lahirnya akta cerai tersebut.
“Saya sampaikan, bahwa semua tuduhan terkait akta dipalsukan itu tidak benar, jika ingin mengujinya bisa datang ke pengadilan agama untuk cek, agar saya tidak disebut sebut lagi dan merugikan saya”, tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Annisa Novianti Agis sempat disebut dalam pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media online di Maluku pada 28 Oktober 2025 lalu. Media tersebut merupakan terkenal yang beroperasi di Provinsi Maluku.


Comment