Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Pria di Bantaeng Tertangkap Basah Sedang Memaket Sabu, Transaksi Dilakukan Lewat Instagram

badge-check

					Terduga Pelaku AK yang Ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bantaeng. (Foto: Istimewa) Perbesar

Terduga Pelaku AK yang Ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bantaeng. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bantaeng — Warga Bantaeng dibuat geger. Seorang pria berinisial AK (34) ditangkap polisi saat asyik memaket sabu di dalam kamarnya.

Yang lebih mengejutkan, peredaran barang haram itu ternyata dilakukan secara online melalui media sosial Instagram dan WhatsApp.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bantaeng setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di rumah pelaku di Jalan Lingkar, Kabupaten Bantaeng.

Tanpa menunggu lama, tim yang dipimpin Ipda Yulianto Saiful langsung bergerak cepat dan menggerebek rumah AK pada Selasa (7 Oktober 2025) pukul 14.00 WITA.

“Tim mendapati AK sedang memaket sabu di dalam kamarnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, melalui keterangan Humas Polres Bantaeng, Sabtu malam (11/10/2025).

Saat digeledah, petugas menemukan 10 gram sabu siap edar, dua timbangan digital, perlengkapan pemaketan (lakban, pipet, dan saset kosong), serta enam kartu ATM dan empat buku tabungan yang diduga digunakan untuk menampung hasil transaksi.

Polisi juga menyita dua perangkat elektronik berupa handphone dan tablet yang digunakan untuk bertransaksi secara online.

Setelah diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bantaeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi, AK mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkap modus canggihnya: menjual sabu dengan sistem “tempel” agar tak perlu bertemu langsung dengan pembeli.

“Pelaku mengakui melakukan transaksi melalui pesan WhatsApp dan Instagram. Pasokan sabu diperoleh dari akun Instagram lain,” jelas AKP Hendra.

Kini, AK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat karena kepemilikan dan peredaran narkoba golongan I melebihi 5 gram.

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo memberikan apresiasi atas keberhasilan timnya menggagalkan jaringan narkoba online ini.

“Semoga dengan kegigihan dan kesabaran petugas, pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Bantaeng bisa semakin maksimal,” tegasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal