Kemenkes RI Tegaskan SPPG Wajib Miliki SLHS, Dinkes Parepare Siap Tindak Lanjuti

MBG

Menu MBG yang Akan Dibagikan ke Siswa. (Foto: Berita.News/ Wahyu)

BERITA.NEWS, Parepare — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

SE ini ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan kepala SPPG di seluruh Indonesia.

Bagi SPPG yang sudah beroperasi sebelum terbitnya SE dan belum memiliki SLHS, diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat.

Sedangkan SPPG yang baru dibentuk setelah terbitnya SE, diwajibkan memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.

Untuk memperoleh SLHS, SPPG harus mengajukan permohonan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Pengajuan dilengkapi dengan dokumen persyaratan seperti surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah atau layout dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah bersertifikat kursus keamanan pangan siap saji.

Baca Juga :  Viral Menu MBG di Sinjai Tak Ada Sayur, Siswa Lesu Makan? Ini Klarifikasi SPPG

Sebelum sertifikat diterbitkan, dinas kesehatan kabupaten/kota bersama puskesmas wajib melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL).

Selain itu, SPPG juga harus melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan yang dinyatakan layak konsumsi oleh laboratorium terakreditasi.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare, Rahmawati Nasir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti SE tersebut sesuai arahan dari Kemenkes RI.

“Untuk SE percepatan ini kami sudah tindak lanjuti. Namun, tetap kami kedepankan tahapan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Rahmawati saat dikonfirmasi BERITA.NEWS, Sabtu (11/10/2025).

Diketahui, Surat Edaran Kemenkes RI tentang Percepatan Penerbitan SLHS bagi SPPG diterbitkan pada 1 Oktober 2025 dan telah disebarluaskan ke seluruh daerah untuk segera ditindaklanjuti.

Comment