Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

IJTI Murka! Istana Diduga Halangi Jurnalis Setelah Pertanyaan Soal MBG ke Prabowo

badge-check

					Ilustrasi Pembungkaman dan Intimidasi Jurnalis. (Foto: Int/ Wara) Perbesar

Ilustrasi Pembungkaman dan Intimidasi Jurnalis. (Foto: Int/ Wara)

BERITA.NEWS, Jakarta – Dunia jurnalisme tengah diguncang! Keputusan mencabut kartu identitas liputan reporter CNN Indonesia, Diana Valencia, usai bertanya langsung kepada Presiden Prabowo Subianto soal Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), menuai reaksi keras dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Dalam pernyataan sikap resmi yang dikeluarkan Minggu (28/9/2025), IJTI menyayangkan langkah Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden yang dianggap bisa mencederai kemerdekaan pers di Indonesia.

“IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik,” tegas Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan.

Lebih lanjut, IJTI menekankan bahwa pertanyaan Diana masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi publik. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto sendiri sudah menjawab dengan informatif, sehingga publik justru diuntungkan dengan adanya dialog tersebut.

“IJTI meminta penjelasan kepada BPMI. Jangan sampai tindakan ini dipandang sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik, karena jelas bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambah Sekjen IJTI, Usmar Almarwan.

IJTI juga mengingatkan ancaman pidana bagi siapa saja yang menghambat kerja jurnalis sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan sanksi hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

“Pers adalah tiang demokrasi. Tugas jurnalis dilindungi undang-undang, dan hak publik untuk memperoleh informasi harus dijunjung tinggi,” tutup IJTI dalam sikap resminya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

OJK Perkuat GRC untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Risiko Global

9 April 2026 - 08:30 WITA

Trending di Nasional