BERITA.NEWS, Sinjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi menerima penyerahan tahap II kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar dari Polres Sinjai.
Penyerahan lima tersangka beserta barang bukti dilakukan pada 11 September 2025 pekan lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sinjai, Sahwal, membenarkan hal tersebut saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (19/9/2025).
“Iya benar, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) telah kami terima dari penyidik Polres Sinjai,” ujarnya.
Kelima tersangka masing-masing berinisial CA (52), RI (21), SA (21), BA (32), dan IW (36).
Mereka diamankan bersama lima unit mobil pickup berbagai merek yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal.
Saat ini, para tersangka dititipkan di Rutan Sinjai sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum, sementara kendaraan barang bukti disegel di kantor Kejari Sinjai.
Sahwal menjelaskan, total barang bukti berupa 14.660 liter solar telah dilelang pihak penyidik pada tahap penyidikan dengan harga HET Rp6.800 per liter.
“BBM tersebut dilelang dengan pertimbangan keamanan, karena mudah terbakar dan kualitasnya cepat menurun bila disimpan lama,” terangnya.
Dari hasil lelang, terkumpul dana Rp99.688.000 yang kemudian disetor ke kas negara sebagai pengganti barang bukti hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan menegaskan langkah ini untuk menjaga keselamatan, mencegah kerugian negara, serta memastikan proses hukum berlangsung transparan.
“Dokumen administrasi kasus ini sementara kami rampungkan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sinjai,” tambah Sahwal.
Berdasarkan pengakuan tersangka, BBM ilegal tersebut rencananya akan dibawa dan dijual ke Morowali.
![]()
























