Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Debt Collector Nekat Rampas Mobil IRT di Selayar, Polisi Ringkus 5 Pelaku

badge-check

					Debt Collector Nekat Rampas Mobil IRT di Selayar, Polisi Ringkus 5 Pelaku Perbesar

BERITA.NEWS, Selayar – Aksi nekat seorang debt collector bersama empat rekannya berakhir di tangan aparat kepolisian.

Tim Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Selayar berhasil mengamankan lima pelaku usai merampas mobil Suzuki Carry Pick Up milik seorang ibu rumah tangga, Kamis (21/8/2025).

Peristiwa itu menimpa korban bernama Bau Lina Ikasari, warga Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu.

Mobil korban raib saat dirinya sedang menunaikan salat Ashar, Selasa (19/8/2025) sore.

Para pelaku diduga masuk ke halaman rumah, merusak kunci kendaraan, lalu membawa kabur mobil tersebut.

Tidak berhenti di situ, pelaku bahkan membongkar onderdil mobil dan menjual beberapa bagiannya, mulai dari ban, velg, hingga wiper, kepada penadah.

Baca Juga :  Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muh. Rifai, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula setelah laporan korban diterima.

“Atas perintah pimpinan, tim Resmob segera bergerak. Pelaku utama berhasil diamankan di Benteng Selatan. Dari pengembangan, empat pelaku lainnya juga ditangkap bersama barang bukti mobil,” jelas IPTU Rifai, Jumat (22/8/2025).

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, menegaskan bahwa perampasan kendaraan oleh pihak debt collector tidak memiliki dasar hukum.

“Tidak ada alasan hukum yang membenarkan penarikan kendaraan secara paksa. Prosedur penarikan hanya sah bila melalui mekanisme resmi sesuai peraturan. Setiap tindakan premanisme semacam ini akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, polisi hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi masyarakat.

Ia mengimbau warga agar segera melapor bila menjadi korban perampasan kendaraan atau tindak premanisme lainnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal