Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Gubernur Respon Aksi Tolak Kenaikan Tarif 300% PBB di Bone

badge-check

					Gubernur Respon Aksi Tolak Kenaikan Tarif 300% PBB di Bone Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar- Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman turut merespon gelombang aksi demonstrasi menolak kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Bone.

Massa Aksi menyuarakan penolakan kenaikan tarif 300 persen dinilai sangat membebani masyarakat, khususnya petani dan masyarakat kurang mampu.

Gubernur menilai aksi demonstrasi terkait penolakan kenaikan PBB P2 di Kabupaten Bone bagian dari dinamika demokrasi.

“Kalau demo, semua kasus ada demonya, Kasus kemarin demo MBG, kasus demo terkait masalah pajak ya, tapi ini lebih ramai nih,” kata Andi Sudirman Sulaiman kepada wartawan di Rujab Kantor Gubernur Sulsel, Minggu (17/8/2025).

Meurutnya, demonstrasi menandakan masih adanya kepedulian masyarakat sehingga pemerintah bisa mengevaluasi arah kebijakan.

“Kita ini kan, ketika ada begitu bagus, karena ada respons yang harus kita menjadikan sebagai, mereview kembali apa kebijakan yang dibutuhkan masyarkat. Itu nda ada masalah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Lebih lanjut Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan, kebijakan PBB P2 di Kabupaten Bone sebenarnya masih tahap koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Langkah itu diambil, lanjut Andi Sudirman Sulaiman, menyusul ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait objek pajak yang tidak sesuai kondisi lapangan di Kabupaten Bone.

“Ini masih kita koordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri. Karena memang ada juga temuan-temuan dari BPK terkait masalah ada tanah yang selama ini dipajaki tanah, padahal itu rumah,” ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan ini juga merujuk dari temuan BPK memperlihatkan sejumlah rumah mewah di Bone yang masih tercatat sebagai lahan kosong, namun berdiri rumah mewah sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Banyak rumah-rumah mewah di sana, lima, empat, satu surat kemudian PBBnya cuma tanah,” katanya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

14 April 2026 - 14:24 WITA

Hari Jadi Enrekang ke 66, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp 10 M: Sejahterakan Masyarakat 

14 April 2026 - 08:13 WITA

Pengadaan Randis Lexus LM Sesuai Aturan dan Berbasis Efisiensi Aset

12 April 2026 - 05:51 WITA

UPT Jasa Layanan Kearsipan Sulsel Dorong Literasi Arsip Lewat Pameran Edukasi 

10 April 2026 - 15:31 WITA

Soroti Dugaan Penimbunan BBM, Sekda Sulsel Desak Aparat Tindak Tegas

7 April 2026 - 07:02 WITA

Trending di Pemprov Sulsel