Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

KL Ditangkap Bawa 8,5 Gram Sabu, Satresnarkoba Bulukumba Ungkap Peran Pelaku

badge-check

					Pelaku dan Barang Bukti Sabu yang Diamankan. (Foto: Kolase Berita.News) Perbesar

Pelaku dan Barang Bukti Sabu yang Diamankan. (Foto: Kolase Berita.News)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Seorang pria berinisial KL (45) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

KL merupakan warga Dusun Lahumbung, Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 20 Juli 2025, sekitar pukul 22.55 WITA di Jalan Pisang, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu.

Tim 2 Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan KL saat sedang melintas di lokasi tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua sachet sabu, masing-masing ukuran sedang dan besar.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone serta satu unit timbangan digital (skil) yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli narkotika.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menyebut penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

“Informasi kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal,” ujarnya, Sabtu 26 Juli 2025.

Hasil penyelidikan mengarah pada KL yang kemudian ditangkap beserta barang bukti di lokasi kejadian.

Barang bukti sabu telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil lab menunjukkan sabu yang disita memiliki berat bersih 8,5909 gram.

Selain itu, hasil tes urine pelaku juga dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin.

“Saat ini KL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba,” tambah AKP Akhmad Risal.

KL dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dihadapi yakni minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Satresnarkoba Polres Bulukumba terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan pelaku lainnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal