Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

KPPU Lanjutkan Dugaan Perkara Akuisisi Saham MITSUI

badge-check

					KPPU Lanjutkan Dugaan Perkara Akuisisi Saham MITSUI Perbesar

BERITA.NEWS,Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang Majelis Komisi untuk perkara Nomor 21/KPPU-M/2024 terkait dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham oleh Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. terhadap perusahaan Australia, Position Partners Pty. Ltd.

Sidang yang berlangsung kemarin di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha bersama anggota Hilman Pujana dan Mohammad Reza.

Agenda sidang, penyampaian tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran yang sebelumnya disampaikan oleh investigator KPPU pada 27 Mei 2025.

Pihak Mitsui, dalam tanggapannya, menyatakan menerima laporan tersebut dan mengakui adanya keterlambatan dalam menyampaikan pemberitahuan akuisisi saham.

Transaksi pengambilalihan dilakukan melalui dua pembayaran yang dilakukan terpisah oleh Mitsui & Co. (Australia) Ltd. dan Mitsui & Co., Ltd. Pembayaran ini diselesaikan pada 29 Juni 2022 dan dianggap sebagai tanggal efektif penyelesaian transaksi.

Sesuai ketentuan, notifikasi kepada KPPU seharusnya disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi efektif, yakni pada 9 Agustus 2022.

Namun, Mitsui baru menyampaikan notifikasi pada 10 Agustus 2022, sehingga terdapat keterlambatan satu hari kerja.

KPPU menilai transaksi tersebut memenuhi unsur pengambilalihan mengakibatkan perubahan pengendalian.

Sebelum akuisisi, Mitsui & Co. (Australia) Ltd. memiliki 12,06% saham dan Mitsui & Co., Ltd. 8,04%. Setelah transaksi, keduanya menguasai 50,00001% saham Position Partners Pty. Ltd. sebagai satu kelompok usaha.

Nilai gabungan aset dan penjualan kedua perusahaan di Indonesia juga melebihi ambang batas notifikasi, yaitu Rp2,5 triliun untuk aset dan Rp5 triliun untuk penjualan.

Meskipun tidak saling terafiliasi, kedua entitas Mitsui dianggap menjadi pengendali baru yang efektif atas Position Partners.

Oleh karena itu, transaksi ini wajib dilaporkan kepada KPPU sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam tanggapannya, pihak Mitsui menyatakan kekeliruan dalam menghitung batas waktu pelaporan. Mereka beranggapan bahwa hari pertama dihitung setelah tanggal penyelesaian transaksi (30 Juni 2022), bukan pada hari yang sama (29 Juni 2022).

Dengan asumsi tersebut, mereka menilai bahwa notifikasi yang disampaikan pada 10 Agustus masih dalam tenggat waktu yang sah.

Dengan pengakuan pihak Mitsui, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 3 Juli 2025 dengan agenda Pemeriksaan Cepat. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal persidangan dapat diakses melalui situs resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang.

Loading

Comments

Baca Lainnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

OJK Perkuat GRC untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Risiko Global

9 April 2026 - 08:30 WITA

Trending di Nasional