Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Tindaklanjuti Moratorium Bupati, Dua Toko Retail Modern di Takalar Disegel

badge-check

					Tindaklanjuti Moratorium Bupati, Dua Toko Retail Modern di Takalar Disegel Perbesar

BERITA.NEWS — Pemerintah Kabupaten Takalar melalui tim gabungan melakukan penyegelan terhadap dua bangunan toko retail modern di Kelurahan Pattallassang dan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Rabu (28/5). Tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari moratorium izin toko modern yang dikeluarkan Bupati Takalar.

Tim gabungan terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas PUTRKP, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, serta perwakilan kecamatan dan kelurahan.

Kebijakan moratorium tertuang dalam Surat Bupati Takalar Nomor 500.3.1/1056/SETDA yang diterbitkan pada 23 Mei 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyebaran toko modern di wilayah perkotaan Takalar dinilai tidak merata dan melebihi potensi pasar, sehingga dikhawatirkan berdampak pada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Langkah penyegelan ini adalah bagian dari tindak lanjut atas moratorium yang telah ditetapkan Bupati Takalar. Tim gabungan turun ke lapangan untuk memastikan aturan ini dijalankan,” ujar Kepala Satpol PP Takalar, Sirajuddin Saraba.

Baca Juga :  Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

Menurut informasi dari tim teknis, kedua bangunan yang disegel saat ini diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin usaha perdagangan, serta dokumen lingkungan UKL-UPL. Namun, proses verifikasi dan pendalaman terhadap kelengkapan izin masih akan dilakukan oleh instansi terkait.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola bangunan toko retail belum dapat dimintai keterangan. Pihak pemerintah daerah menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi dari para pemilik usaha dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Takalar menegaskan bahwa kebijakan moratorium berlaku hingga waktu yang belum ditentukan, dan seluruh pembangunan toko modern akan dievaluasi dengan mempertimbangkan jarak, jumlah, dan dampaknya terhadap UMKM di sekitar lokasi. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah