Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Komplotan Pencuri Kambing di Bulukumba Terendus Polisi, Satu Pelaku Tertangkap di Jeneponto, Dua Buron

badge-check

					SA, Pelaku yang Berhasil Diringkus Polisi di Jeneponto. (Foto: Istimewa) Perbesar

SA, Pelaku yang Berhasil Diringkus Polisi di Jeneponto. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Tim gabungan dari Unit Resmob dan Satuan Intelkam Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak kambing yang terjadi di wilayah hukumnya.

Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan.

Ia diketahui berinisial SA alias LI (40), warga asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 5 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WITA.

SA ditangkap di rumahnya di Desa Bontolebang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan enam ekor kambing.

Hewan-hewan itu diduga kuat merupakan hasil curian dari sejumlah lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga.

Korban bernama SU (32), warga Lingkungan Batuppi, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, melaporkan kehilangan dua ekor kambing miliknya pada April 2025.

Menurut SU, kambing-kambing itu dimasukkan ke dalam kandang pada malam hari.

Namun keesokan paginya, ia mendapati kandang telah kosong.

Merasa dirugikan, SU melapor ke Polsek Ujung Bulu. Laporan ini menjadi pintu awal bagi penyelidikan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, mengatakan bahwa tim gabungan segera dibentuk.

Penyelidikan langsung dilakukan di bawah komando Aiptu Muhammad Usman.

Berdasarkan bukti dan keterangan yang dihimpun, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tim kemudian menuju Jeneponto untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Lokasi penangkapan berada di rumahnya sendiri,” kata Iptu Muhammad Ali, Jumat (6/6/2025).

Dalam interogasi awal, SA mengakui perbuatannya.

Ia menyebut telah mencuri kambing di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Bulukumba.

SA juga mengaku tidak bekerja sendiri. Ia beraksi bersama dua rekannya yang saat ini masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.

Tak hanya itu, SA mengungkapkan bahwa kambing hasil curian telah dijual. Penadahnya diketahui berdomisili di Kabupaten Gowa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan ke Gowa.

Di sana, petugas berhasil menemukan dan mengamankan enam ekor kambing.

Namun, penadah yang dimaksud oleh pelaku berhasil melarikan diri saat hendak diamankan.

Identitasnya sudah dikantongi dan kini menjadi target pengejaran.

Satu rekan pelaku lainnya juga masih dalam pencarian.

Polisi terus mendalami keterlibatan jaringan ini dalam kasus serupa.

“Pelaku SA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Iptu Muhammad Ali.

Ia dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumannya cukup berat. Jika terbukti bersalah, SA terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Penyidik kini fokus menggali keterangan lebih lanjut dari SA.

Tujuannya untuk membongkar seluruh jaringan pencurian kambing ini.

Polisi juga tengah menyelidiki keterkaitan SA dengan laporan kehilangan lainnya.

Salah satunya terjadi di wilayah Kecamatan Bonto Tiro.

“Pengungkapan ini jadi bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan,” tambah Iptu Muhammad Ali.

Ia menyebut, pada Mei lalu pihaknya juga berhasil membongkar kasus pencurian kuda.

Kini giliran komplotan pencuri kambing yang berhasil diungkap.

“Ini tidak lepas dari kerja sama dengan masyarakat. Informasi dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap kejahatan,” tutupnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal