Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Penambang Pasir Laut Ilegal di Pesisir Selayar

badge-check

					Personel Polsek Bontomanai Mendatangi Lokasi Tembang Pasir Ilegal dan Menemukan Barang Bukti beserta Pelaku. (Foto: Istimewa) Perbesar

Personel Polsek Bontomanai Mendatangi Lokasi Tembang Pasir Ilegal dan Menemukan Barang Bukti beserta Pelaku. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Selayar – Kepolisian Sektor Bontomanai Polres Kepulauan Selayar menangkap seorang pria karena diduga melakukan penambangan pasir laut ilegal.

Penangkapan dilakukan di pesisir Borong-Borong, Desa Mekar Indah, Kecamatan Buki, Jumat malam (23/5/2025).

Pelaku diketahui berinisial F, berusia 40 tahun. Ia merupakan warga Jl. Jend. Sudirman, Kecamatan Benteng, Kepulauan Selayar.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 19.30 WITA. Saat itu, air laut sedang surut dan pelaku tengah menyekop pasir dari bibir pantai.

Pasir dimuat langsung ke atas mobil pickup bernomor polisi DC 8415 XC. Aktivitas ini dilakukan tanpa izin resmi.

Kapolsek Bontomanai, IPTU Rahmat Saleh, memimpin langsung operasi penangkapan. Aksi pelaku terungkap setelah adanya laporan dari warga.

“Kami pantau sejak malam sebelumnya. Ternyata benar ada aktivitas penambangan pasir ilegal,” ujar IPTU Rahmat.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu unit mobil pickup sebagai barang bukti. Lokasi tambang turut didokumentasikan.

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Unit Reskrim Polres Kepulauan Selayar. Proses hukum kini sedang berjalan.

IPTU Rahmat mengungkapkan bahwa praktik seperti ini kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Waktu yang dipilih biasanya saat air laut surut.

Ia menegaskan bahwa penambangan ilegal berisiko tinggi terhadap lingkungan. Salah satunya adalah potensi abrasi pantai.

“Kegiatan ini juga merusak ekosistem pesisir. Jika dibiarkan, bisa muncul anggapan bahwa tidak ada penegakan hukum,” jelasnya.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Polsek Bontomanai. Respons terhadap laporan warga dianggap sangat penting.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus tambang ilegal. Hal itu merupakan bagian dari menjaga keseimbangan lingkungan.

Kapolres juga menyoroti aspek perizinan. Setiap aktivitas galian C seperti pasir laut wajib memiliki izin resmi dari instansi terkait.

“Jika tidak ada izin, maka pelaku bisa dikenakan sanksi pidana. Itu diatur dalam perundang-undangan,” tegas AKBP Adnan.

Ia juga mengimbau adanya kerja sama lintas sektor. Tujuannya agar kasus-kasus serupa bisa dicegah sejak dini.

Dinas Pertambangan diminta segera melakukan sosialisasi. Edukasi kepada masyarakat desa menjadi kunci pencegahan.

Pihak kepolisian juga mendorong peran aktif Bhabinkamtibmas.

Mereka diharapkan mendata dan mengawasi aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal