Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Predator Anak Dibawah Umur di Soppeng Diringkus Polisi, Korbannya Laki dan Perempuan

badge-check

					Predator Anak Dibawah Umur di Soppeng Diringkus Polisi, Korbannya Laki dan Perempuan Perbesar

BERITA.NEWS, Soppeng — Seorang pria di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan inisial E ditangkap polisi, pada hari Kamis,15 Mei 2025 sekira pukul 16.50 Wita.

Pria 31 tahun itu ditangkap polisi diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua anak dibawah umur.

E ditangkap di rumahnya di Pangempange Desa Marioriaja, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/93/V/2025/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL, tanggal 15 Mei 2025.

“Korbannha ada dua, satu anak laki-laki dan satunya anak perempuan,” kata Kapolres melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/5/2025).

Pelaku melakukan pencabulan dengan cara memegang alat kelamin korban anak laki-laki hingga lecet dan bengkak.

Kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban anak perempuan dengan cara memasukkan jari tengahnya kedalam alat kelamin korban sebanyak 2 kali.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, di Desa Marioriaja Kecamatan Marioriwawo, Kabuoaten Soppeng.

Baca Juga :  Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

Orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Soppeng untuk pengusutan lebih lanjut.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolres Soppeng.

Polres Soppeng akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas untuk mengungkap kasus ini.

Dihari yang sama, lanjut Kapolres, personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh Aipda Jumaldi kembali meringkus satu lagi terduga pelaku dengan kasus yang sama.

Tim Resmob menangkap pria 50 tahun inisial N di <span;>Palla Otae, Desa Marioriaja, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng sekira pukul 17.15 Wita.

Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/91/V/2025/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL, tanggal 15 Mei 2025.

Korbannya juga seorang anak perempuan anak dibawah umur. Modusnya menyuruh korban masuk ke dalam rumah kemudian melakukan pelecehan seksual.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 Wita.

Keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Soppeng untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, mengaku pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus-kasus pencabulan anak dibawah umur.

“Kami tidak akan mentolerir perbuatan keji seperti ini dan akan terus bekerja keras untuk melindungi anak-anak di Kabupaten Soppeng,” ujarnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal