BERITA.NEWS, Sinjai – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial DA nekat mencuri perhiasan emas milik majikannya, Elita Yuliastutik, senilai puluhan juta rupiah karena terlilit utang rentenir.
Aksi pencurian terjadi pada 30 September 2024 di rumah korban yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
“Tersangka terlilit utang sama rentenir. Pengakuannya hasil dari penjualan emas itu dipakai bayar utang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, dalam konferensi pers, Kamis (15/5/2025).
Kasus ini baru terungkap setelah korban melaporkan kehilangan perhiasannya ke Polres Sinjai pada 14 Mei 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/95/V/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel.
“Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi untuk mengambil kotak perhiasan dari dalam laci lemari milik korban,” jelasnya.
Setelah mencuri, DA sempat menyembunyikan emas tersebut di kamar mandi RSUD Kabupaten Sinjai.
DA ibu dari empat anak itu juga diketahui bekerja sebagai Cleaning Service di RSUD Sinjai.
Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah menjual sebagian emas senilai Rp7 juta dan Rp5 juta, sementara sisanya digadaikan kepada seseorang bernama Syamsinar seharga Rp14 juta.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk satu cincin berlian berbalut emas putih, satu batang cincin emas, dan satu buah permata biru.
“Modus yang digunakan cukup halus karena memanfaatkan kepercayaan korban. Namun, berkat kerja tim, kasus ini berhasil kami ungkap,” tegas AKP Andi Rahmatullah.
DA kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Comment