Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Bulukumba Tangkap Dua Pengedar Sabu, 10 Sachet Siap Edar Disita

badge-check

					Kedua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, ID dan WA. (Foto: Ist/ Kolase Berita.News) Perbesar

Kedua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, ID dan WA. (Foto: Ist/ Kolase Berita.News)

BERITA.NEWS, Bulukumba — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang pria diamankan dalam operasi tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial WA (29) dan ID (45).

WA merupakan warga Kelurahan Bintarore, sedangkan ID berasal dari Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita 10 sachet sabu yang telah dikemas dan siap diedarkan. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Warga mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba segera bergerak. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap WA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Saat digeledah, petugas menemukan 10 sachet sabu di tangan WA.

WA langsung digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Bulukumba. Di sana, ia menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Dalam pemeriksaan, WA mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya. Ia menyebut nama ID sebagai pemilik barang haram tersebut.

Mendapat informasi itu, tim kemudian melakukan pengembangan. Tak butuh waktu lama, ID berhasil ditangkap di Kota Makassar, Sabtu dini hari, 3 Mei 2025.

Saat diinterogasi, ID mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya. Ia mengaku menitipkan barang itu kepada WA untuk dijual.

Kepala Satuan Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, membenarkan penangkapan kedua tersangka. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Bulukumba.

Menurut AKP Syamsuddin, barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan. Hasilnya menunjukkan bahwa sabu tersebut positif mengandung zat narkotika.

“Berat bersih keseluruhan barang bukti mencapai 0,4310 gram,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Rabu (7/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berat sesuai undang-undang yang berlaku.

Keduanya dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, dikenakan juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Polres Bulukumba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal