Polisi Amankan Warga Maero Jeneponto karena Alami Gangguan Jiwa, Ada apa?

ZN (45) yang diduga mengalami gangguan jiwa. (BERITA.NEWS/Muh Ilham).

ZN (45) yang diduga mengalami gangguan jiwa. (BERITA.NEWS/Muh Ilham).

BERITA.NEWS, Jeneponto – Seorang warga Dusun Maero, Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, diamankan Polres Jeneponto karena diduga mengalami gangguan jiwa.

ZN (45) diamankan lantaran melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial YS warga Lingkungan Kanawayya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea di Dusun Maero.

Kasat reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman saat dikonfirmasi selulernya membenarkan perihal penangkapan tersebut. “Iya sudah diamankan pelaku,” Singkat Boby kepada BERITA.NEWS saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Sabtu (21/9/2019).

Pelaku yang mengalami gangguan jiwa dibenarkan pula istrinya. Kasmawati menjelaskan suaminya sudah mengalami gangguan jiwa sejak 2017 silam. Namun, tidak pernah memeriksakan ke dokter karena selalu memberontak dan tak ingin diatur.

Baca Juga :  Heboh! Dosen UIAD Sinjai Dikeroyok, Lima Orang Jadi Tersangka, Termasuk Pejabat Kampus?

“Kasihan suami saya pak dia mengalami gangguan jiwa sejak 2017 lalu dan sampai sekarang tidak pernah mau diperiksakan ke dokter,” katanya.

Selain itu Kepala Dusun Maero Taming juga membenarkan bahwa pelaku memang mengalami gangguan jiwa. “Itu sudah lama pak lebih satu tahun,” pungkasnya yang diamini beberapa masyarakat sekitar.

  • Muh Ilham

Comment