BERITA.NEWS, Bulukumba – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulukumba mengamankan tiga tersangka dalam penjualan lahan Taman Hutan Raya (Tahura) di Kelurahan Tana Lemo, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Jumat (20/9/2019).
Tiga tersangka penjualan lahan Taman Hutan Raya (Tahura) tersebut yakni, Mantan Camat Bontobahari berinisial AM, dan dua penjual berinisial MU dan MN.
Kasi Pidsus Kejari Bulukumba Andi Thirta Massaguni menjelaskan bajwa peran AM dalam kasus ini yakni mengeluarkan surat kepemilikan tanah terhadap MU dan MN.
“Sementara MN ini adalah penjual,” ucap Andi Thirta.
Setelah menetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dititip ke Lapas Kelas IIA Bulukumba
Sekadar diketahui, sebelumnya Kejari Bulukumba telah menemukan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar dari hasil penjualan tanah negara seluas kurang lebih 41,3 hektar.
- IL


Comment