Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Anggota DPRD Makassar AM Laporkan Media Online atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

badge-check

					Tim Kuasa Hukum Anggota DPRD Makassar, AM. (Foto: Istimewa) Perbesar

Tim Kuasa Hukum Anggota DPRD Makassar, AM. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar berinisial AM resmi melaporkan sebuah media online ke Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut terkait pemberitaan yang menuding AM terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang guru.

Kuasa hukum AM, Fadly S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa laporan ini telah dimasukkan pada Sabtu (15/3/2025) sebagai langkah hukum untuk membersihkan nama baik kliennya dari tuduhan yang dianggap merugikan.

“Hari ini, tanggal 15 Maret 2025, kami telah menempuh upaya hukum dengan melaporkan pemberitaan yang menyudutkan Bapak AM. Kami menduga adanya pencemaran nama baik terhadap beliau,” ujar Fadly kepada wartawan di Makassar.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

Fadly menambahkan bahwa dalam pemberitaan sejumlah media, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran kode etik jurnalistik serta ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik AM tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  27 Oktober 2026, Makassar Tuan Rumah Konfrensi Musik Indonesia

Selain itu, pemberitaan yang mengaitkan AM dengan dugaan pemerasan dan tindakan asusila dinilai merugikan posisi kliennya sebagai pejabat publik serta menyerang kehormatannya secara pribadi.

Barang Bukti Disertakan

Dalam laporannya, Fadly menyertakan sejumlah barang bukti yang dianggap menyudutkan AM. Barang bukti tersebut meliputi tangkapan layar (screenshot) dari berita yang dianggap merugikan serta beberapa percakapan terkait.

“Kami sudah menyerahkan bukti berupa screenshot berita yang menyudutkan Pak AM, serta beberapa screenshot percakapan terkait. Laporan kami telah diterima oleh kepolisian, dan saat ini sudah ada surat tanda penerimaan laporan,” jelasnya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak media yang dilaporkan. Sementara itu, Polrestabes Makassar masih dalam tahap menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

17 April 2026 - 14:13 WITA

WFH Pemkot Makassar, Munafri Gowes Bareng SKPD Pantau Kebersihan Kota

17 April 2026 - 13:45 WITA

Tanpa Konflik, Penertiban Lapak di Tallo Berjalan Tertib

17 April 2026 - 09:08 WITA

Soal Aksi Seruan Dukung JK di Makassar, KALLA Minta Semua Pihak Menahan Diri

17 April 2026 - 05:21 WITA

Trending di Makassar