Kejari Sinjai Tahan Dirut PT. PUG, Tersangka Korupsi Irigasi Apparang Bertambah

kejari-sinjai

HID, Direktur Utama PT. PUG. (Foto: Istimewa)

SINJAI, BERITA.NEWS – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek rehabilitasi daerah irigasi Apparang, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2020, terus bergulir.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru, yaitu HID, Direktur Utama PT. PUG, pada Rabu (5/2/2025) pukul 21.30 WITA.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnaen, dalam siaran persnya yang diterima BERITA.NEWS dengan Nomor: R-02/P.4.31/Ds.1/02/2025, Kamis (6/2/2025).

Ia menyampaikan bahwa penahanan HID dilakukan setelah pemeriksaan selama lima jam oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sinjai, yang diketuai oleh Kasi Pidsus, Kapsul Zen Tommy Aprianto.

“Penahanan terhadap tersangka HID dilakukan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya. HID merupakan tersangka ketiga yang ditahan dalam kasus ini, setelah sebelumnya dua tersangka lain ditahan pada Kamis, 30 Januari 2025,” tegas Zulkarnaen.

Kronologi Kasus dan Peran Para Tersangka

Kasus ini bermula dari proyek rehabilitasi daerah irigasi Apparang yang dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan melalui APBD tahun 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp7,5 miliar.

Namun, dalam prosesnya, terjadi dugaan penyimpangan, termasuk manipulasi pengadaan pipa, pembayaran yang tidak sesuai dengan bobot pekerjaan, serta serah terima proyek meskipun pekerjaan belum selesai.

Baca Juga :  Kasus Pemalsuan Dokumen di Polres Selayar, Tersangka Anggota DPRD Masih Berkeliaran

Dari hasil penyelidikan, proyek yang dimenangkan PT. PUG dengan nilai kontrak Rp4,35 miliar tersebut mengalami deviasi sejak bulan pertama dan kedua pelaksanaan.

Laporan ahli konstruksi dari Universitas Muhammadiyah Makassar menyimpulkan adanya kegagalan konstruksi sehingga proyek tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai, total kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp1,78 miliar.

HID ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Kejari Sinjai Nomor: B-1910/P.4.31/Fd.1/11/2024, bersama dengan SHW (Direktur Teknis PT. PUG) dan AA (PPK/KPA). Keduanya telah lebih dulu ditahan pada 30 Januari 2025.

Penahanan dan Proses Hukum

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HID langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Sinjai berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-11/P.4.31/Fd.1/02/2025.

Sementara SHW dan AA sudah lebih dahulu mendekam di Rutan Kelas IIB Sinjai sejak 30 Januari 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejari Sinjai menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan setiap pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Comment