Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Mentan Naikkan Harga Singkong, Disambut Gembira Petani

badge-check

					Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman tetapkan kenaikan harga singkong (dok.) Perbesar

Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman tetapkan kenaikan harga singkong (dok.)

BERITA.NEWS,Jakarta– Keputusan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram disambut gembira oleh para petani singkong Lampung.

Keputusan ini dianggap sebagai solusi atas konflik harga yang selama ini terjadi antara petani dan industri tepung.

Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Mentan Amran atas kebijakan tersebut. Bahkan, ia menyebut Mentan Amran sebagai “Bapak Petani Singkong Indonesia” karena keberpihakannya terhadap petani.

“Terima kasih kepada Bapak Menteri (Andi Amran Sulaiman) yang menjadi bapak petani atas persoalan harga yang selama ini memberatkan kami,” ujar Dasrul saat menghadiri audiensi bersama pelaku industri di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jumat (31/1/2024).

Dasrul menegaskan bahwa petani akan mengikuti keputusan tersebut dan berharap pelaku industri tepung juga mematuhinya.

“Jangan sampai keputusan sudah dibuat, tetapi pelaku industri tidak mematuhinya. Ini jelas merugikan petani karena harga yang selama ini ada sangat kecil,” katanya.

Pada audiensi yang digelar di kantor Kementan tersebut, Mentan Amran berhasil mempertemukan petani singkong dan pelaku industri tepung dalam sebuah pertemuan yang menghasilkan kesepakatan harga Rp1.350 per kilogram.

Harga tersebut mulai berlaku secara nasional per hari ini. Selain itu, Mentan Amran menegaskan bahwa industri wajib menyerap singkong dalam negeri dan tidak boleh melakukan impor tanpa persetujuan pemerintah.

“Pertama, aku putuskan harga per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau ada yang melanggar atau melakukan impor tanpa izin, akan berhadapan dengan saya,” tegasnya.

Mentan Amran juga telah meminta Direktur Jenderal Tanaman Pangan beserta jajarannya untuk turun ke lapangan untuk menyusun turunan dari ketetapan harga tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan berpihak kepada petani. (Rls/*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

OJK Perkuat GRC untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Risiko Global

9 April 2026 - 08:30 WITA

Trending di Nasional