Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Parepare

Satlantas Polres Parepare Himbau Pengemudi Patuhi Waktu Kerja

badge-check

					Pembagian Selebaran Himbauan oleh Personel Satlantas Polres Parepare. (Foto: Ist/ Humas) Perbesar

Pembagian Selebaran Himbauan oleh Personel Satlantas Polres Parepare. (Foto: Ist/ Humas)

PAREPARE, BERITA.NEWS – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berkendara dan meminimalisir risiko kecelakaan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Parepare keluarkan himbauan.

Himbauan ini sebagai langkah proaktif dengan membagikan selebaran yang kepada pengemudi kendaraan bermotor umum terkait batas waktu kerja.

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh Arsyad, menegaskan bahwa kelelahan akibat mengemudi tanpa jeda yang cukup menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan pentingnya mengelola waktu kerja dengan baik demi keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.

“Kami menghimbau para pengemudi angkutan umum, angkutan barang, dan jarak jauh untuk senantiasa mematuhi aturan batas waktu kerja. Jadikan keselamatan sebagai prioritas utama karena di rumah, ada keluarga yang menanti kita kembali dalam keadaan selamat,” ujar AKP Muh Arsyad Kaslan pada Kamis (16/01/2025).

Himbauan ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 90 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4, yang mengatur batas waktu kerja pengemudi kendaraan bermotor umum.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-66 Parepare, Tenaga Kesehatan PKM Lumpue Kompak Kenakan Busana Adat

Adapun poin penting dalam himbauan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Waktu kerja pengemudi kendaraan bermotor umum dibatasi maksimal 8 jam sehari.
  2. Pengemudi yang telah bekerja selama 4 jam berturut-turut wajib beristirahat selama 30 menit.
  3. Dalam kondisi tertentu, pengemudi diperbolehkan bekerja hingga 12 jam sehari, dengan syarat mencakup waktu istirahat selama 1 jam.

Langkah yang diambil oleh Sat Lantas Polres Parepare ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengemudi untuk memprioritaskan keselamatan selama berkendara.

Selain itu, dengan adanya himbauan ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas akibat kelelahan dapat ditekan seminimal mungkin.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya aturan ini. Tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga melindungi pengguna jalan lainnya,” tambah AKP Muh Arsyad.

Sat Lantas Polres Parepare juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika terdapat pengemudi yang melanggar aturan ini, demi terciptanya keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Parepare. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Sambut HUT ke-66 Parepare, Tenaga Kesehatan PKM Lumpue Kompak Kenakan Busana Adat

14 April 2026 - 12:17 WITA

hut parepare

Gubernur Sulsel Hadiri Jalan Sehat “Gerak Itu Keren” di HUT ke-66 Parepare

12 April 2026 - 15:35 WITA

jalan-sehat

Tasming Hamid Lepas Kafilah MTQ Parepare, Tekankan Sportivitas dan Keikhlasan

11 April 2026 - 17:49 WITA

tasming-hamid

Peringatan HBP ke-62, Lapas Parepare Ajak Pegawai Donor Darah

8 April 2026 - 19:29 WITA

donor darah

Tasming Hamid: HUT Bone Momentum Perkuat Kolaborasi dan Budaya

7 April 2026 - 15:39 WITA

hut-bone
Trending di Parepare