Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Aksi Freestyle Motor Viral, Pelajar SMA di Sinjai Diberi Sanksi Tegas oleh Polisi

badge-check

					Aksi Freestyle Motor dan Saat Pelaku Diamankan di Mapolres Sinjai. (Foto: Kolase/ Ist/ Humas) Perbesar

Aksi Freestyle Motor dan Saat Pelaku Diamankan di Mapolres Sinjai. (Foto: Kolase/ Ist/ Humas)

SINJAI, BERITA.NEWS – Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai mengambil tindakan tegas terhadap pelaku aksi freestyle motor yang viral di media sosial.

Aksi berbahaya tersebut dilakukan di jalan Poros Sinjai-Bulukumba, tepatnya di Dusun Raddae, Desa Saukang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.

Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu H. Sukri Liwang, memimpin langsung pengamanan terhadap pelaku berinisial JI (17), seorang pelajar SMA yang melakukan aksi ini pada bulan September 2024.

Meskipun kejadiannya sudah beberapa bulan berlalu, video aksinya baru menjadi viral di media sosial pada bulan Desember 2024.

Tindakan Tegas Demi Keselamatan

Dalam keterangannya, Iptu H. Sukri Liwang menyampaikan bahwa tindakan tegas diambil sebagai bentuk komitmen polisi untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.

“Kami harus bertindak cepat dan tegas untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat pengguna jalan,” ungkapnya melalu keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024).

Ia menambahkan bahwa aksi freestyle di tengah jalan tidak hanya berbahaya bagi pelaku, tetapi juga membahayakan nyawa pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :  Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

Kendaraan yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi tersebut telah diamankan di Mapolres Sinjai sebagai barang bukti.

“Kami memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kegiatan serupa di masa mendatang,” tambahnya.

Imbauan Kepada Masyarakat

Sat Lantas Polres Sinjai juga menghimbau masyarakat untuk tidak memberikan ruang terhadap aksi berbahaya seperti freestyle motor di jalan raya.

Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman saat berlalu lintas.

“Tindakan tegas terhadap freestyle motor bukan hanya upaya menegakkan aturan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap nyawa dan harta benda masyarakat,” tegas Iptu H. Sukri Liwang.

Meningkatkan Kesadaran Lalu Lintas

Kepolisian berharap bahwa melalui tindakan ini, kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat.

Dengan demikian, jalan raya dapat menjadi tempat yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan disiplin berlalu lintas dan menghindari perilaku yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tutup Kasat Lantas Polres Sinjai.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih memahami pentingnya keselamatan dan menaati aturan lalu lintas demi kebaikan bersama. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal