PAREPARE, BERITA.NEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Lapas Parepare kembali menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan dalam penyuluhan hukum gratis pada WBP. Selasa (24/12/2024).
Sebanyak 50 WBP yang telah menerima Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait program integrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) menjadi peserta utama dalam kegiatan ini.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, St. Nurdalilah, yang turut hadir sebagai pemateri, menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi para WBP.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para WBP yang mendapatkan hak integrasinya dapat menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Ini adalah langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran hukum berulang,” ungkapnya.
Kepala Lapas Parepare, Totok Budiyanto, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari implementasi Pola Penyuluhan Hukum yang tertuang dalam Permenkumham No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006.
“Penyuluhan hukum merupakan strategi untuk membangun kesadaran hukum, tidak hanya di masyarakat umum, tetapi juga bagi WBP yang sedang menjalani masa pidana. Ini menjadi salah satu cara agar mereka dapat mempersiapkan diri untuk reintegrasi ke masyarakat,” jelas Totok.
Totok menambahkan bahwa penyuluhan ini sekaligus menjadi wujud nyata amanah konstitusi, yaitu memberikan jaminan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para WBP yang merasa terbantu memahami hak-hak dan kewajiban mereka setelah masa pidana berakhir.
Penyuluhan ini diharapkan menjadi titik awal perubahan positif bagi mereka saat kembali ke masyarakat.
Comment