BERITA.NEWS, PALOPO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo telah memindahkan 9 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (Wbp) ke Lapas Narkotika Sungguminasa dan Rutan Sidrap.
Pemindahan 9 orang itu ke Rutan Sidrap termasuk 8 narapidana kasus narkoba dan 1 kasus pemukulan atau penganiayaan.
Pemindahan narapidana tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan dan memutus jaringan peredaran narkoba di dalam lapas.
Menurut Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Palopo, Hartono, pemindahan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para narapidana yang kerap melanggar aturan.
“Satu orang itu terkait kasus pemukulan kami geser ke Rutan Sidrap, dan 8 orang itu kasus narkoba jadi kita kirim ke Lapas Narkotika Sungguminasa ” jelas Hartono. Sabtu, (7/12/2024).
Hartono juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan pembenahan di Lingkungan Lapas khususnya di Palopo.
Dengan tindakan ini, diharapkan narapidana lainnya dapat termotivasi untuk tidak melakukan pelanggaran.
“Semoga ini menjadi acuan bagi warga binaan lain agar sadar dan berubah,” harapnya.
Langkah pemindahan seperti ini penting dilakukan untuk menciptakan lingkungan lapas yang lebih kondusif serta mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban. (*)
Comment