BERITA.NEWS, BULUKUMBA – Polisi telah menahan dan menetapkan 6 orang tersangka kasus pembunuhan sadis dan keji di Bulukumba.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi dua bulan lalu di Borong Manempa, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Satuan Reskrim Polres Bulukumba baru berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji itu di awal bulan Desember 2024 ini.
Korban, Farkhan Marosi (47), diduga menjadi korban pembunuhan akibat masalah utang-piutang.
Farkhan Marosi diketahui perantau asal Pulau Jawa dan sudah lama menetap di Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Begitupun dengan para tersangka yang diamankan oleh polisi juga berasal dari Pulau Jawa.
Keenam tersangka berinisial masing-masing SY, IM, AR, HA, PJ, dan AF, merupakan perantau asal Pulau Jawa.
AKP Aris Satrio, Kasat Reskrim Polres Bulukumba mengungkapkan awal mula kasus dugaan pembunuhan ini terungkap.
Pihaknya mengaku menerima laporan masyarakat melalui aparat pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas.
Polisi langsung bergerak melakukan langkah penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Alhasil, polisi berhasil menemukan petunjuk dengan sebuah kuburan baru sekitar rumah para tersangka di Borong Manempa, Desa Polewali.
“Mayatnya disembunyikan lalu dikubur di sekitar rumah tinggal para tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio, dalam keterangannya kepada wartawan.
Aris Satrio mengungkapkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk menggali lebih dalam keterangan dari para tersangka dan saksi.
“Autopsi terhadap jenazah korban akan dilakukan untuk melengkapi bukti forensik. Proses ini diharapkan dapat mengungkap fakta secara transparan,” pungkasnya.
Informasi yang diperoleh, dimana istri korban sempat disekap dan diancam oleh para pelaku sehingga takut melaporkan kejadian yang menimpa suaminya itu.
Hal itu menjadi salah satu faktor yang memperumit polisi dalam mengungkap kasus ini sejak awal dengan tertutupnya informasi kejadian. (*)
Comment