BERITA.NEWS, SINJAI – UN (49) warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diringkus tim Resmob Polres Sinjai.
UN terduga pelaku pencurian tabung gas dan barang campuran lainnya. Ia beraksi di Kabupaten Sinjai dan Bulukumba.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, UN merupakan spesialis pembobol toko, rumah warga, serta mobil kampas.
Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Untuk menghindari kecurigaan warga setempat, UN menyewa Rumah Toko (Ruko).
“Di ruko itu, UN berjualan coto di siang hari dan melaksanakan aksi pencurian di malam hari,” kata Andi Rahmatullah, Senin (28/10/2024).
Polisi mengidentifikasi, UN telah melancarkan aksi di enam titik lokasi, yakni di Bulukumba dan Sinjai.
“Untuk di Sinjai, ada lima laporan polisi (LP) nya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3E dan SE KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Barang bukti yang disita oleh polisi berupa 56 tabung gas 3 kilogram, Indomie, buku, alat cukur jenggot, obat-obatan.
Selanjutnya, permen, kursi plastik, tenda plastik, serta alat-alat pencurian seperti gunting besi, linggis, palu, rantai, tali, tang, dan kunci inggris. (*)
Comment