Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Terdakwa Firman Optimis Kliennya Tidak Bersalah di PN Sinjai

badge-check

					Kuasa Hukum Terdakwa Firman Optimis Kliennya Tidak Bersalah di PN Sinjai Perbesar

BERITA.NEWS, Sinjai – Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum (PU) pada kasus dugaan pencabulan anak oleh terdakwa Firman telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, pada Senin, 14 Oktober 2024.

Sidang tertutup yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anthonie Spilkam Mona, menghadirkan dua orang saksi anak yang keduanya merupakan orang tua dari korban anak usia 9 tahun.

Korban yang merupakan siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai tempat terdakwa mengajar sebagai guru olahraga, juga turut dihadirkan dalam sidang itu.

Tim kuasa hukum terdakwa Firman, Akbar, mengaku tetap berupaya membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan seperti apa yang telah dituduhkan.

Lebih lagi, dalam kesaksian kedua orang tua dari korban, sama sekali tidak dapat membuktikan adanya peristiwa pidana yang dialami anaknya.

“Kedua orang tua korban dalam persidangan menyatakan tidak melihat kejadian tindak pidana yang dialami anaknya. Semua keterangan yang disampaikan kedua saksi anak itu dalam persidangan hanya sebatas mendengar dari pihak lain dan tidak melihat secara langsung,” kata Akbar, Selasa (15/10/2024).

Optimistisnya dalam memperjuangkan terdakwa Firman memperoleh keadilan dalam proses persidangan semakin matang, lantaran tidak adanya bukti yang kuat.

Hasil visum terhadap korban kata Akbar, juga bersih. Tidak ada kelainan sebagaimana yang telah terungkap di hadapan meja hijau.

“Tidak ada yang mampu membuktikan dalam persidangan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana terhadap anak. Hasil visum korban bersih, dan tidak ada kelainan sebagaimana yang telah terungkap dalam persidangan,” tegasnya.

Informasi yang kami dapatkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sinjai, sidang pertama dengan Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Snj mulai bergulir pada 10 September 2024.

Adapun sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari PU dijadwalkan kembali dilaksanakan di PN Sinjai pada Senin, 21 Oktober 2024, pekan depan.

 

  • Akbar

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal