Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

HUT Sulsel, 15 ASN Langgar Disiplin hingga Pemecatan Akan Diumumkan

badge-check

					Ilustrasi ASN lingkup Pemprov Sulsel Perbesar

Ilustrasi ASN lingkup Pemprov Sulsel

BERITA.NEWS,Makassar- Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh akan umumkan catatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran disiplin selama 2024 saat puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Sulsel.

Prof Zudan mengatakan meskipun ia hanya Pj Gubernur, namun soal sanksi ASN ia tidak segan memberikan sanksi.

“Saya tegakkan aturan, yang berprestasi kita beri hadiah, yang melanggar kita beri sanksi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele mengatakan 15 ASN yang masuk daftar Hukuman Disiplin akan diumumkan secara resmi oleh Pj Gubernur Prof Zudan.

“Jadi Hukum Disiplin (hukdis) ringan 2 orang, hukdis sedang 2 orang dan berat 11 orang. Nah 11 ini yang rincian penurunan jabatan setingkat lebih rendah itu 5 orang.

Kemudian pembebasan jabatan menjadi pejabat pelaksana 3 orang, lalu pemberhentian dengan hormat tidak ada permintaan sndiri itu 3 orang,” ucapnya.

Sukarniaty mengatakan Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh menandatangani langsung SK 15 ASN terkena Hukdis, langkah ini sekaligus yang pertama kali di Sulsel.

“Ini jadi pembelajaran agar memperhatikan berkaitan kinerja, disiplin dari semua ASN termasuk PPPK. Kalau PPPK belum ada laporan masing-masing kepala perangkat daerah,” ujarnya .

Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Dukcapil Pemprov Sulsel ini mengatakan rata-rata hukum disiplin ASN ini berkaitan dengan integritas, penyalahgunaan wewenang.

“Kemudian ada juga yang pungli, menerima hadiah berhubungan jabatan, tidak memenuhi kewajiban masuk kerja, Rata-rata pelanggaran nyan begitu, termasuk yang diberhentikan ini,” ungkapnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

18 April 2026 - 09:36 WITA

Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

14 April 2026 - 14:24 WITA

Hari Jadi Enrekang ke 66, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp 10 M: Sejahterakan Masyarakat 

14 April 2026 - 08:13 WITA

Pengadaan Randis Lexus LM Sesuai Aturan dan Berbasis Efisiensi Aset

12 April 2026 - 05:51 WITA

UPT Jasa Layanan Kearsipan Sulsel Dorong Literasi Arsip Lewat Pameran Edukasi 

10 April 2026 - 15:31 WITA

Trending di Pemprov Sulsel