Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Berikut Informasi Tarif Listrik Non Subsidi Terbaru Triwulan IV 2024

badge-check

					Kilowatt Hour Meter Milik PT. PLN. (dok. Berita.News/ Syarif) Perbesar

Kilowatt Hour Meter Milik PT. PLN. (dok. Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, SINJAI – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia mengumumkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) tidak akan mengalami kenaikan pada Triwulan IV 2024 (Oktober – Desember 2024).

Keputusan ini diambil meskipun terdapat potensi kenaikan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Poin Penting:

1. Keputusan Tidak Kenaikan Tarif:

Alasan Utama: Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Dasar Regulasi: Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.

2. Penyesuaian Tarif Berkala:

Tarif untuk pelanggan non-subsidi biasanya disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro.

Meskipun parameter menunjukkan potensi kenaikan, tarif dipertahankan agar tetap stabil.

3. Tarif Listrik untuk Pelanggan Non-Subsidi:

Berikut adalah tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama Triwulan IV 2024:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

4. Tarif untuk Pelanggan Bersubsidi:

Tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi (pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM) juga tidak mengalami perubahan.

5. Optimasi oleh PT PLN (Persero):

Kementerian ESDM mengharapkan PT PLN (Persero) terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan meningkatkan volume penjualan listrik.

Tujuannya adalah menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh tetap terjaga.

Meskipun kondisi ekonomi makro menunjukkan potensi kenaikan tarif listrik, pemerintah melalui Kementerian ESDM memilih untuk mempertahankan tarif listrik stabil guna mendukung daya beli masyarakat dan kelangsungan industri.

Langkah ini juga mencakup tarif untuk pelanggan bersubsidi agar tetap terjangkau.

Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau memiliki pertanyaan spesifik mengenai tarif listrik, jangan ragu untuk menanyakannya! (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

OJK Perkuat GRC untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Risiko Global

9 April 2026 - 08:30 WITA

Trending di Nasional