Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Jeneponto

Menjelang Pilkada, Berikut Penyampaian Pj Bupati Jeneponto Terhadap ASN

badge-check

					Menjelang Pilkada, Berikut Penyampaian Pj Bupati Jeneponto Terhadap ASN Perbesar

BERITA.NEWS, Jeneponto – Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan menggelar Deklarasi Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Bupati Jeneponto, Selasa (1/10/2024).

Kegiatan ini dirangkaikan dengan upacara Hari kesaktian Pancasila dan bertujuan untuk menegaskan komitmen dan tanggung jawab ASN dalam menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut, ikrar bersama dibacakan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Sudarminto dan didengarkan oleh seluruh peserta deklarasi, yang meliputi Forkopimda, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pelaksana dan Para Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Ikrar ini berisi empat poin penting:

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam menjalankan fungsi pelayanan publik sebelum, selama, dan setelah Pilkada 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan intimidasi atau ancaman kepada ASN dan masyarakat, serta tidak memihak pada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian, dan menghindari berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala bentuk pemberian yang tidak etis.

Penjabat Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri dalam sambutannya menyampaikan bahwa semua kandidat adalah putra-putra terbaik Jeneponto, karena itu Netralitas ASN harus dijunjung tinggi. “Ada banyak pedoman terkait Netralitas ASN dan pentingnya menjaga integritas dan obyektivitas dalam pelayanan publik, dan jika terbukti melanggar maka mohon maaf tentu akan diberi tindakan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

“Jangan memihak. Kita harus objektif, bebas dari konflik kepentingan, adil, bebas intervensi dan bebas pengaruh. Hindari membuat postingan, komentar, atau bergabung dalam grup pemenangan salah satu pasangan calon di media sosial,” tambahnya.

Ditekankannya pula pentingnya peran ASN sebagai pelayan masyarakat yang profesional dan berintegritas dan menegaskan komitmen ASN untuk tetap bersikap netral, tidak berpihak kepada salah satu calon, serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.

“Para Korwil Dikbud, Kepala Puskesmas, para pejabat struktural dan fungsional, ayo kita buktikan netralitas kita, berikan para Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung ruang seluas-luasnya, se demokratis mungkin dan berikan ruang kepada masyarakat untuk mencermati visi dan misi para Pasangan Calon dan menjatuhkan pilihan sesuai dengan keyakinannya masing-masing,” tegasnya.

Deklarasi ini ditandai dengan penandatanganan papan deklarasi oleh pejabat yang hadir, dengan harapan seluruh ASN di Kabupaten Jeneponto dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan mendukung proses demokrasi yang sehat, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip netralitas.

Muh Ikbal

Loading

Comments

Baca Lainnya

Bupati Jeneponto Tutup Latsar CPNS Angkatan XII, ASN Diminta Jadi Agen Perubahan

11 April 2026 - 21:26 WITA

latsar-cpns

Bupati Jeneponto Pimpin Rapat Forkopimda Diperluas, Bahas Stabilitas Harga dan Antisipasi Kemacetan Jelang Idulfitri

11 Maret 2026 - 23:39 WITA

idulfitri

Ketua TP PKK Jeneponto Turun Langsung Bagikan Sembako, 100 Keluarga Tersenyum di Bulan Ramadan

8 Maret 2026 - 12:26 WITA

Sembako

Tak Ada Bukti Nikah Siri, BK DPRD Jeneponto Tutup Kasus Dugaan Perselingkuhan MB–SR

23 Januari 2026 - 23:26 WITA

badan kehormatan

HMI Jeneponto Geruduk Polda Sulsel, Bongkar Dugaan Mandeknya Kasus Tipikor Pasar Lassang-Lassang

23 Januari 2026 - 12:39 WITA

massa aksi
Trending di Jeneponto